10 Hari Bolos, ASN Bisa Dipecat! BKPSDM Mukomuko Ingatkan Disiplin dan Wajib Gunakan Aplikasi Absensi
Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri .--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Mukomuko diingatkan untuk tidak main-main soal kehadiran.
Pasalnya, jika terbukti tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah, sanksi pemberhentian bisa langsung diterapkan.
Peringatan ini ditegaskan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, merujuk pada aturan tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“PP itu jelas. Bila ada ASN atau PPPK yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka dapat diberhentikan,” ujar Niko Hafri, Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Minggu (29/6/2025).
Tak hanya itu, Niko juga mengimbau seluruh ASN dan PPPK, terutama yang baru dilantik, untuk segera mengunduh dan menggunakan aplikasi kehadiran berbasis digital TPPI.
Aplikasi ini dirancang untuk memantau kehadiran secara real-time dan mendorong peningkatan disiplin kerja.
BACA JUGA:Sidang Gratifikasi Eks Gubernur Rohidin Memanas! Saksi Bupati dan Politisi Golkar Siap Diungkap
BACA JUGA:Kejar Target LTT, Mukomuko Genjot Tambah Tanam! 400 Hektare Lagi Menuju Swasembada Pangan
“Aplikasi TPPI ini mempermudah pemantauan kehadiran sekaligus meningkatkan akuntabilitas ASN. Kami minta seluruh ASN dan PPPK segera menginstalnya,” jelasnya.
Namun, Niko mengakui bahwa penerapan aplikasi ini masih menghadapi sejumlah kendala, terutama pada tahap awal sosialisasi dan adaptasi.
“Aplikasi ini baru mulai digunakan tahun ini, jadi wajar masih ada hambatan teknis dan pemahaman. Tapi kami menargetkan tahun ini seluruh ASN di Mukomuko sudah aktif menggunakan TPPI tanpa kendala,” tambahnya.
BACA JUGA:Harapan Baru Anak Prasejahtera, Sekolah Gratis Berasrama Mulai Juli 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


