Instruksi Tegas! ASN Bengkulu Harus Bayar Zakat Profesi 2,5 Persen Gaji
Instruksi Tegas! ASN Bengkulu Harus Bayar Zakat Profesi 2,5 Persen Gaji--ist/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi BENGKULU mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan di lingkungan Pemprov menunaikan zakat profesi, infak, dan sedekah.
Instruksi ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 100.4.4.1/132/I.G/1/BT/2025 yang ditandatangani Gubernur Helmi Hasan.
Tujuannya, mengalirkan keberkahan sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan.
BACA JUGA:Meriahkan HUT RI ke-80, Pemkab Mukomuko Bagikan 400 Bendera Merah Putih Gratis
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Siap Jadi Motor Ekonomi Desa di Bengkulu
Kebijakan ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta peraturan pemerintah terkait pengumpulan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
ASN dan karyawan muslim yang pendapatannya sudah mencapai nisab wajib membayar zakat profesi 2,5 persen dari gaji atau pendapatan lain setiap bulan.
Pembayaran dilakukan lewat bendahara gaji atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) instansi, lalu disetorkan ke BAZNAS Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Mukomuko Naik Lagi, Tertinggi Tembus Rp 3.020/Kg, Dekati Harga Provinsi
BACA JUGA:11 Agenda Meriahkan HUT RI ke-80 di Bengkulu, Dari Renungan Suci hingga Lomba Merah Putih
Bagi yang belum mencapai nisab, tetap dianjurkan berinfak atau bersedekah sesuai kemampuan.
Seluruh hasil pengumpulan zakat, infak, dan sedekah wajib dilaporkan tiap bulan melalui Sekda Provinsi Bengkulu dengan tembusan ke BAZNAS.
Laporan paling lambat dikirim tanggal 15 setiap bulan.
Instruksi ini berlaku sejak 10 April 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



