Heboh! 40 Peserta PPPK Diduga Palsukan Dokumen di Kepahiang
Heboh! 40 Peserta PPPK Diduga Palsukan Dokumen di Kepahiang--ist/rakyatbengkulu.com
KEPAHIANG, RAKYATBENGKULU.COM – Dugaan kecurangan dalam pemberkasan PPPK tahap II di Kabupaten Kepahiang mulai tercium.
Tim verifikasi BKD PSDM menemukan sekitar 40 berkas PPPK yang diragukan keabsahannya, alias berkas ‘siluman’.
Temuan ini di luar 45 peserta yang sama sekali tidak mengumpulkan berkas hingga batas waktu.
BACA JUGA:Suap Tambang Bengkulu: Rp 1 Miliar Mengalir ke Kepala Inspektur, Rp 180 Juta Dikembalikan
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Galang Warga Jaga Kebersihan dan Percantik Wisata Pantai Panjang
Dari total 762 peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap II dan berhak lanjut ke pemberkasan, BKD PSDM Kepahiang membentuk tiga tim khusus untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi langsung ke setiap OPD.
Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian BKD PSDM Kepahiang, Bahrul Rozi (Ceng), menjelaskan verifikasi dilakukan untuk memastikan peserta masih aktif bekerja selama dua tahun terakhir sebelum lulus tes PPPK.
“Kami cek langsung SPTJM dan SK mereka. Ada 14 berkas bermasalah di Sekretariat DPRD, sisanya tersebar di OPD lain. Sementara ini sekitar 40-an yang diragukan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Hari Veteran Nasional di Bengkulu: Formasi Merah Putih Angka 80 Bikin Haru
SK Terputus Jadi Masalah
Hasil pengecekan menunjukkan rata-rata masalah ada pada SK yang terputus dan masa kerja tidak berlanjut dua tahun berturut-turut.
Padahal, sesuai aturan, honorer yang diangkat PPPK wajib aktif minimal dua tahun terakhir.
Meski ada alasan SK terputus karena kebijakan merumahkan THL setiap akhir tahun, Ceng menegaskan itu bukan masalah jika kepala OPD bisa memberikan surat keterangan aktif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

