Awards Disway
HONDA

Status TikTok Resmi Aktif Kembali, Komdigi Cabut Pembekuan Setelah Data Monetisasi Diserahkan

Status TikTok Resmi Aktif Kembali, Komdigi Cabut Pembekuan Setelah Data Monetisasi Diserahkan

Status TikTok Resmi Aktif Kembali, Komdigi Cabut Pembekuan Setelah Data Monetisasi Diserahkan--ist/rakyatbengkulu.com

JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) resmi mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. 

Langkah ini diambil setelah TikTok memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta terkait eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Sabtu (4/10/2025).

BACA JUGA:Baru Selesai Dibangun, Jalan Ringroad Kepahiang–Tebat Monok Amblas: Proyek Rp31 Miliar Jadi Sorotan

BACA JUGA:Pastikan Keamanan Pangan, Dinkes Mukomuko Terbitkan SLHS untuk Dapur Makan Bergizi Gratis di Tiga Kecamatan

Alexander menjelaskan, data yang diserahkan TikTok mencakup rekapitulasi harian traffic, besaran monetisasi, dan indikasi pelanggaran secara agregat. 

Berdasarkan analisis menyeluruh, Komdigi menilai TikTok telah memenuhi kewajiban penyediaan data sesuai ketentuan.

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE TikTok dan mengaktifkan kembali statusnya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang sah,” jelas Alexander.

Dengan pencabutan pembekuan ini, pengguna TikTok kini bisa kembali beraktivitas seperti biasa. 

BACA JUGA:Akhir Oktober Rampung! 14 Desa di Mukomuko Segera Nikmati Akses Air Bersih Lewat Program Pamsimas

BACA JUGA:Joging Track Balai Buntar Bengkulu, Oase Sehat dan Ruang Kebersamaan di Tengah Kota

Pemerintah memastikan ruang digital nasional tetap aman, sehat, dan transparan.

Alexander menegaskan, langkah ini menjadi bukti komitmen Kemkomdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya. 

Ia juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk patuh terhadap regulasi nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: