BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Bengkulu, 71 Ribu Lebih Pekerja Rentan Kini Terlindungi Jaminan Sosial
Kepala Kantor Wilayah BPJS ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin--Riko/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYAT BENGKULU.COM - Komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam memperluas perlindungan jaminan sosial tenaga kerja kembali menuai apresiasi.
Melalui program perlindungan pekerja rentan yang terus digenjot sejak awal tahun, ribuan pekerja sektor informal kini resmi mendapatkan jaminan terhadap risiko kerja maupun kematian.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Muhyidin, menyampaikan bahwa Bengkulu termasuk daerah yang menunjukkan kemajuan signifikan dalam implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu yang telah menjalankan program ini dengan sangat baik. Saat ini coverage perlindungan pekerja sudah berada di angka 35 persen, atau sekitar 251.000 pekerja dari total 708.000. Ini capaian yang terus meningkat setiap tahun,” ujar Muhyidin, Kamis 11 Desember 2025.
BACA JUGA:Karantina Bengkulu Genjot Akselerasi Ekspor, Dorong Komoditas Unggulan Tembus Pasar Global
Tak hanya itu, Muhyidin menyebut langkah Pemprov Bengkulu dalam memberikan perlindungan khusus bagi pekerja rentan merupakan terobosan yang patut menjadi contoh nasional.
“Yang luar biasa, tahun ini Bengkulu berkomitmen memberikan perlindungan bagi pekerja rentan mereka yang bekerja di sektor informal dan tidak memiliki pendapatan tetap. Sampai saat ini sudah lebih dari 71 ribu pekerja rentan yang terlindungi dari anggaran pemerintah daerah. Ini langkah sangat positif dan patut diapresiasi,” tegasnya.
Menurut BPJS Ketenagakerjaan, total pekerja rentan di Provinsi Bengkulu diperkirakan mencapai 114.000 orang.
Dengan capaian 71 ribu lebih yang sudah terlindungi, program ini disebut semakin dekat menyentuh target 100 persen.
“Tinggal sedikit lagi seluruh pekerja miskin, tidak mampu, dan pekerja rentan di Bengkulu bisa terlindungi sepenuhnya. Dan tadi kami juga mendengar langsung komitmen kuat dari Pemerintah Provinsi Bengkulu bahwa program ini akan terus menjadi prioritas,” tambah Muhyidin.
BACA JUGA:Lelang 58 Motor Dinas Belum Jalan, Pemkab Mukomuko Masih Tunggu Kepastian KPKNL
BACA JUGA:Enam Kendaraan Bantuan Kemanusiaan Mukomuko Diberangkatkan ke Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
Muhyidin juga memaparkan dua skema utama perlindungan yang diberikan kepada pekerja rentan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


