Awards Disway
HONDA

Polemik Dana Desa Mekar Sari, Program Ayam Potong Jadi Sapi, BPD Lapor Kades ke Jaksa

Polemik Dana Desa Mekar Sari, Program Ayam Potong Jadi Sapi, BPD Lapor Kades ke Jaksa

Polemik Dana Desa Mekar Sari, Program Ayam Potong Jadi Sapi, BPD Lapor Kades ke Jaksa--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Hubungan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa (Kades) Mekar Sari Kecamatan Ilir Talo, memanas. 

BPD Mekar Sari resmi melaporkan sang Kades ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 yang dinilai tidak transparan dan melanggar aturan.

Laporan ini dipicu oleh kecurigaan BPD terhadap sejumlah proyek desa, terutama alokasi 20 persen dana ketahanan pangan yang realisasinya dianggap janggal dan menyimpang dari hasil Musyawarah Desa (Musdes).

“Kami meminta Kejari Seluma mengusut sejumlah kegiatan desa (Mekar Sari, red) dinilai bermasalah, salah satunya program ketahanan pangan yang dialokasikan sebesar 20 persen dari total DD,” kata Sekretaris BPD Mekar Sari, Joko Kurniawan dikutip KORANRB.ID.

BACA JUGA:Resmi Teken Kontrak, Pelantikan 744 PPPK Paruh Waktu Kaur Digelar 29 Desember

BACA JUGA:Lelang Mobnas Lebong Tembus Rp1,9 Miliar, Lampaui Target Awal

Joko membeberkan salah satu poin utama laporan mereka adalah pengadaan sapi melalui BUMDes senilai Rp143 juta.

Awalnya, warga menyepakati pengadaan ayam potong melalui Musdes. 

Namun, secara sepihak, Kades mengubahnya menjadi pembelian 12 ekor sapi tanpa koordinasi ulang dengan BPD.

Tak hanya perubahan komoditas, harga per ekor sapi sebesar Rp10 juta juga dipertanyakan karena kualitas fisiknya dianggap tidak wajar.

“Selain ada perubahan kegiatan tanpa kesepakatan, kami juga menyoroti dugaan ketidakwajaran harga sapi yang dibeli,” ucap Joko. 

“Sapi yang kami lihat kecil-kecil. Dugaan kami, harganya tidak mungkin mencapai Rp10 juta per ekor,” tambahnya.

Selain masalah ternak, BPD juga melaporkan proyek fisik pemasangan lampu penerangan jalan. 

Kades Mekar Sari diduga mengelola langsung proyek tersebut tanpa melibatkan Pelaksana Kegiatan (PK) maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), sebuah tindakan yang dinilai menabrak regulasi pengelolaan keuangan desa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: