Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Terbongkar, KPK Nilai Negara Rugi Rp59 Miliar
OTT KPK Pajak: Lima Tersangka Kasus Suap Pemeriksaan Pajak KPP Jakut Ditahan--antaranews.com/rakyatbengkulu.com
JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM – KPK menilai kasus pajak PT Wanatiara Persada merugikan negara hingga Rp59 miliar.
Kerugian muncul dari pengurangan nilai pajak bumi dan bangunan tahun 2023.
Awalnya, kewajiban PBB perusahaan ditetapkan sekitar Rp75 miliar.
Nilai tersebut kemudian berubah menjadi Rp15,7 miliar.
BACA JUGA:Museum Serangga Bengkulu Hadir di Unib, Simpan Ribuan Koleksi dan Spesies Endemik Dunia
BACA JUGA:OTT KPK Pajak: Barang Bukti Rp6,38 Miliar Disita dari Pejabat KPP Jakut
Penurunan mencapai Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dampak serius kasus ini.
Menurutnya, pendapatan negara berkurang sangat signifikan.
Kasus ini berkaitan dengan pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Perkara terjadi dalam periode 2021 hingga 2026.
BACA JUGA:OTT KPK Pajak: Lima Tersangka Kasus Suap Pemeriksaan Pajak KPP Jakut Ditahan
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Siap Penataan Taman Pantai Berkas, Area Bonsai Jadi Fokus Utama
KPK melakukan OTT pertama pada 9 hingga 10 Januari 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



