HONDA

WFA ASN, PPPK Paruh Waktu Tetap Masuk Kantor Penuh

WFA ASN, PPPK Paruh Waktu Tetap Masuk Kantor Penuh

elaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi--Riko/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu belum sepenuhnya berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang baru dilantik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap diwajibkan masuk kantor penuh atau Work From Office (WFO) selama satu bulan pertama masa pengangkatan.

“Karena mereka belum genap satu bulan diangkat sebagai ASN paruh waktu, maka untuk bulan pertama ini seluruh PPPK Paruh Waktu wajib masuk kantor atau Work From Office (WFO) sepenuhnya,” jelas Rusmayadi, Senin 12 Januari 2026.

Setelah melewati masa satu bulan tersebut, PPPK Paruh Waktu akan diberlakukan ketentuan kerja yang sama dengan ASN lainnya. 

BACA JUGA:Antisipasi Virus Aedes Aegypti, Pemkab Kaur Ajak Warga Gencarkan Gerakan PSN Mandiri

BACA JUGA:Skincare Kamu Sudah Mahal, Tapi Kulit Masih Terlihat Lelah? Ini Minuman yang Tepat Buat Kamu

Mereka diperbolehkan menjalankan sistem WFA dengan porsi maksimal 75 persen, sesuai dengan surat edaran yang berlaku.

“Setelah satu bulan, mereka juga masuk dalam skema WFA, maksimal 75 persen. Tapi ini akan kita evaluasi kembali dalam satu bulan ke depan,” ungkapnya.

Rusmayadi menjelaskan, penerapan kebijakan WFA bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran, khususnya dalam menekan biaya operasional kantor dan aktivitas kerja harian.

“Kita ingin melihat efisiensi, baik dari sisi operasional pribadi maupun operasional kantor. Tapi kalau mayoritas WFA dan hanya petugas piket yang masuk, efisiensi anggaran akan sangat terasa,” lanjutnya.

Sementara itu, untuk jajaran pimpinan, khususnya Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetap diwajibkan hadir di kantor dan tidak menjalankan sistem WFA secara penuh.

BACA JUGA:Skincare Kamu Sudah Mahal, Tapi Kulit Masih Terlihat Lelah? Ini Minuman yang Tepat Buat Kamu

BACA JUGA:Gadis 6 Tahun Hanyut Ditemukan Meninggal di Sungai Musi Kepahiang

“Kepala Dinas wajib masuk. Tidak WFA penuh. Walaupun aturannya sama, tetapi kalau pimpinan WFO terus,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: