HONDA

Sidang Pledoi Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu, Tiga Terdakwa Ajukan Tuntutan Bebas

Sidang Pledoi Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu, Tiga Terdakwa Ajukan Tuntutan Bebas

Sidang Pledoi Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu, Tiga Terdakwa Ajukan Tuntutan Bebas--Riko/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu kembali digelar.

Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa.

Persidangan berlangsung di Aula Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa 13 Januari 2026, dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol, S.H., M.H. 

Perkara ini diketahui menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,9 miliar.

BACA JUGA:WFA ASN Pemprov Bengkulu Dikritik DPRD, Pelayanan Publik Dikhawatirkan

BACA JUGA:Usai Lantik Eselon II, Pemkab Mukomuko Mulai Matangkan Rencana Mutasi Pejabat Eselon III

Dalam persidangan tersebut, dari 7 terdakwa yang dihadirkan, dua terdakwa tercatat telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara.

Terdakwa Lia Fita Sari yang menjabat sebagai staf PPTK telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp25 juta. 

Dengan pengembalian tersebut, kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepadanya dinyatakan telah lunas.

Selain itu, terdakwa Rozi Marza selaku PPTK perjalanan dinas juga telah mengembalikan uang sebesar Rp16 juta kepada negara.

Ketua Majelis Hakim Paisol menyampaikan bahwa kesempatan bagi terdakwa lainnya untuk mengembalikan uang kerugian negara masih terbuka.

BACA JUGA:Penertiban Pasar Panorama, Pedagang Minta Toleransi dari Pemkot Bengkulu

BACA JUGA:Inspektorat Bengkulu Utara Audit Rutin 38 Dana Desa, Cegah Penyimpangan Anggaran

“Masih ada waktu kurang lebih satu minggu bagi terdakwa lainnya untuk mengembalikan uang negara tersebut,” ujar Paisol.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: