HONDA

Bangun Kota dalam Harmoni

Bangun Kota dalam Harmoni

Elfahmi Lubis--

Oleh: Elfahmi Lubis (Tim Hukum Pemerintah Kota Bengkulu) 

RAKYATBENGKULU.COM - "Represif/penegakan hukum dan persuasif/partisipatif adalah soal pendekatan. Kedua pendekatan tersebut harus berjalan seimbang dalam rangka mewujudkan harmoni".

Penggalan kalimat diatas sengaja saya jadikan pembuka dalam tulisan sederhana ini, berkaitan soal pro dan kontra aksi sopir angkut sampah yang "menyerakkan" sampah busuk di halaman Kantor Walikota Bengkulu, maupun soal kebijakan pemerintah kota dalam penertiban pedagang. 

Saya mencermati dan sekaligus menelaah berbagai komentar dan narasi yang muncul di publik pasca kejadian tersebut. Ada narasi informatif/ekspositoris, 

Narasi artistik/figuratif, narasi sugestif, sampai pada narasi provokatif. Kelompok yang membangun narasi pun dari berbagai kalangan ada akademisi, aktivis, kalangan profesional, sampai yang sekedar ikutan-ikutan rame tanpa subtantif.

Apapun itu saya menilai narasi yang terbangun menggambarkan partisipasi publik terhadap kebijakan negara atau pemerintah. 

BACA JUGA:Polda Bengkulu Geledah Kantor Disparpora Kepahiang, 8 Titik Proyek Fisik Diukur Ulang

BACA JUGA:Mendagri Dorong Pertamina Relaksasi Pembatasan Solar untuk Percepat Pemulihan Daerah Bencana di Sumatera

Relasi negara dan rakyat seringkali dipahami keliru, bahwa rakyat atas nama daulat seolah-olah mendapatkan legitimasi untuk melakukan  apa saja termasuk  anarkhis. Sementara negara dianggap penerima mandat harus mengabdi dan ketika bertindak tegas kepada pemberi mandat langsung diberikan stempel refresif dan arogan.

Padahal yang saya pahami relasi negara dan rakyat adalah hubungan timbal balik yang berbasis pada hak dan kewajiban konstitusional, di mana negara berfungsi melindungi dan menyejahterakan, sementara rakyat berpartisipasi serta mematuhi aturan. Hubungan ini idealnya bersifat demokratis dan partisipatif, yang bertujuan menciptakan keadilan sosial, ketertiban, dan kemakmuran bersama. 

Negara berperan sebagai instrumen kolektif untuk mengatur masyarakat dan memberikan pelayanan publik, terutama dalam konteks welfare state (negara kesejahteraan). Peran rakyat berperan aktif dalam pengawasan, partisipasi politik, dan menuntut akuntabilitas pemerintah untuk mewujudkan keadilan.

Dinamika hukum hubungan timbal balik antara rakyat dan hukum sangat krusial, hukum yang adil memerlukan kepatuhan warga, dan warga yang aman memerlukan hukum yang adil.

Saya ingin mengatakan bahwa pendekatan refresif dan penegakan hukum yang diambil Pemerintah Kota Bengkulu, baik kepada sopir pengangkut sampah maupun kepada pedagang adalah merupakan strategi dalam mengamankan setiap kebijakan pemerintah.

BACA JUGA:14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Bengkulu Resmi Dilantik, Ini Daftar Lengkap Nama-namanya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: