HONDA

Enam dari 17 Puskesmas di Mukomuko Kini Berstatus Rawat Inap

Enam dari 17 Puskesmas di Mukomuko Kini Berstatus Rawat Inap

Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko, Jajad Sudrajat, SKM--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat.

Hingga saat ini, pelayanan kesehatan di Kabupaten Mukomuko terus mengalami perkembangan. 

Dari total 17 puskesmas yang tersebar di seluruh wilayah, enam puskesmas telah berstatus rawat inap.

Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko, Jajad Sudrajat, SKM, menyampaikan bahwa keenam puskesmas tersebut sebelumnya telah melalui proses penilaian dan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan, mulai dari sarana dan prasarana hingga ketersediaan tenaga medis.

BACA JUGA:Usai Tersangka, Rumah Mantan Kadis Pertambangan Bengkulu Utara Digeledah Penyidik Kejati Bengkulu

BACA JUGA:Belungguk Point Kian Populer, Dinas Pariwisata Jadwalkan Pentas Seni Rutin Digelar Tiap Malam Minggu

“Dari total enam Puskesmas tersebut, berada di Kecamatan Air Rami, Ipuh, Pondok Suguh, Teramang Jaya, Penarik, dan Lubuk Pinang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis 15 Januari 2026.

Dengan telah berstatus rawat inap, masyarakat di enam kecamatan tersebut kini dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih lengkap. 

Keberadaan puskesmas rawat inap diharapkan mampu membantu warga yang membutuhkan observasi maupun perawatan lanjutan sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut seperti RSUD Mukomuko atau rumah sakit lainnya.

Penetapan status rawat inap, kata Jajad, tidak dilakukan secara sembarangan. 

BACA JUGA:Belungguk Point Kian Populer, Dinas Pariwisata Jadwalkan Pentas Seni Rutin Digelar Tiap Malam Minggu

BACA JUGA:Persiapan Pensiun Jadi Lebih Mudah dengan One Stop Pension Solution DPLK BRI di BRImo

Seluruh puskesmas yang ditetapkan telah memenuhi standar yang ditetapkan, baik dari sisi bangunan, ruang perawatan, peralatan medis, maupun kesiapan sumber daya manusia.

“Status rawat inap diberikan setelah seluruh sarana dan prasarana dinyatakan memadai. Mulai dari tempat tidur pasien, alat kesehatan penunjang, sampai tenaga medis yang siap melayani selama 24 jam,” katanya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: