HONDA

Warga 5 Desa Desak Pemkab Bengkulu Tengah Tutup Operasional PT RAA

Warga 5 Desa Desak Pemkab Bengkulu Tengah Tutup Operasional PT RAA

Warga 5 Desa Desak Pemkab Bengkulu Tengah Tutup Operasional PT RAA--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Ratusan perwakilan masyarakat dari lima desa penyangga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bengkulu Tengah pada Kamis, 15 Januari 2026. 

Kedatangan massa bertujuan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah untuk segera menghentikan seluruh aktivitas operasional PT Riau Agrindo Agung (RAA).

Massa menilai perusahaan tersebut telah beroperasi secara ilegal lantaran diduga kuat tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) serta izin resmi lainnya.

Perwakilan masyarakat, Nur Hasan, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan murni persoalan kepatuhan hukum yang diabaikan oleh pihak perusahaan.

BACA JUGA:Cuan Awal Tahun, Pemegang Saham BBRI Terima Dividen Interim Rp20,6 Triliun Pada 15 Januari

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Gusti Kalamansi Menjadi Rumah Bagi 65 UMKM Bengkulu

“Pada dasarnya masyarakat tidak menolak e-Pay Store yang masuk ke daerah, namun kami melihat dari tindakan PT RRA yang pertama tidak memiliki HGU dan tidak memiliki EU dari gubernur. Maka otomatis masyarakat punya hak untuk menyampaikan pendapat,” katanya dikutip KORANRB.ID.

Lebih lanjut, Nur Hasan meminta agar PT RAA berhenti beroperasi sampai seluruh kewajiban perizinan dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. 

Ia juga mendesak agar lahan tersebut dikelola kembali oleh negara jika perusahaan tetap membandel.

“Kami sudah memutuskan bahwa perusahaan hanya bisa beraktivitas ketika memiliki HGU dan EU. Harapan kami, PT RRA dihentikan aktivitasnya, lahan dikembalikan ke negara, dan pengaturannya diserahkan kepada pemerintah daerah,” tegasnya.

Warga juga menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. 

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Geledah PLTA Ujan Mas Kepahiang, Usut Dugaan Korupsi Proyek AVR PLN

BACA JUGA:Enam dari 17 Puskesmas di Mukomuko Kini Berstatus Rawat Inap

Nur Hasan mengklaim bahwa tuntutan masyarakat didasarkan pada data faktual, bukan sekadar dugaan tanpa dasar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: