HONDA

Anggota BPD Lulus PPPK Tak Otomatis Mundur, DPMD Mukomuko Buka Suara

Anggota BPD Lulus PPPK Tak Otomatis Mundur, DPMD Mukomuko Buka Suara

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Wagimin--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memberikan penjelasan terkait status anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun masih menjabat sebagai anggota BPD.

DPMD Mukomuko menyebutkan, secara regulasi anggota BPD masih dimungkinkan dijabat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, dengan syarat tertentu.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Wagimin, menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara anggota BPD dan perangkat desa terletak pada sistem penghasilan. 

Anggota BPD tidak menerima penghasilan tetap atau siltap seperti perangkat desa, melainkan hanya menerima tunjangan.

BACA JUGA:Relokasi Berjalan Kondusif, Pemkot Bengkulu Sukses Pindahkan 88 PKL KZ Abidin I ke PTM

BACA JUGA:Tak Perlu Lagi ke Kota, IRT di Empat Lawang Ini Terbantu Beli Token Listrik Lewat BRImo

"Anggota BPD tidak digaji, tidak menerima siltap. Mereka hanya menerima tunjangan. Karena itu secara aturan, ASN masih dimungkinkan menjadi anggota BPD, dengan catatan mendapatkan izin dari atasan langsung," ujarnya, Jumat 30 Januari 2026.

Menurut Wagimin, izin dari atasan langsung menjadi poin penting untuk mencegah konflik kepentingan serta memastikan tugas sebagai ASN tidak terganggu oleh aktivitas di lembaga desa.

"Selama izin tersebut dikantongi dan tidak melanggar ketentuan instansi pembina, keanggotaan BPD masih diperbolehkan," tegasnya.

Namun ketentuan tersebut berbeda bagi PPPK yang lulus di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). 

Kemenag telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan PPPK yang dinyatakan lulus untuk melepaskan jabatan di luar struktur kedinasan Kemenag.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Dijadwalkan Resmikan Jembatan Air Matang Februari 2026

BACA JUGA:Penalti Injury Time Giroud Antar Lille ke Playoff Liga Europa

Surat edaran tersebut menjadi dasar bagi Kemenag Mukomuko dalam menertibkan status kepegawaian PPPK agar tidak terjadi rangkap jabatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: