80 Persen Kepala Sekolah di Mukomuko Masuk Daftar Mutasi, Ini Penjelasan Disdikbud
80 Persen Kepala Sekolah di Mukomuko Masuk Daftar Mutasi, Ini Penjelasan Disdikbud--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dalam waktu dekat akan melakukan penyegaran atau mutasi jabatan kepala sekolah jenjang PAUD, Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Berdasarkan data Disdikbud Mukomuko, sekitar 80 persen kepala sekolah masuk dalam daftar mutasi.
Rinciannya, 175 kepala sekolah PAUD, 137 kepala sekolah SD, dan 60 kepala sekolah SMP yang berada di bawah naungan Disdikbud Mukomuko.
Kepala Disdikbud Mukomuko, Arni Gusnita, S.Pd., MM., menjelaskan bahwa kebijakan mutasi tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penyegaran kepemimpinan di lingkungan satuan pendidikan, terutama bagi kepala sekolah yang telah menjabat dalam waktu cukup lama.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Samakan Persepsi APH Terkait Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
BACA JUGA:Buntut Tuduhan di Medsos, Direktur dan Operator SPBU Tais Pilih Jalan Damai
Ia menyebutkan, sesuai ketentuan, jabatan kepala sekolah hanya dijabat selama satu periode atau empat tahun. Namun, saat ini masih banyak kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari satu periode.
"Mutasi ini lebih kepada pembinaan dan penyegaran organisasi. Jika seseorang terlalu lama berada di satu tempat, dikhawatirkan akan menimbulkan kejenuhan, baik bagi kepala sekolah itu sendiri maupun bagi lingkungan sekolah," jelasnya.
Arni menambahkan, lamanya masa jabatan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan daftar mutasi.
Meski demikian, kebijakan tersebut bukan merupakan bentuk hukuman atau sanksi bagi kepala sekolah yang dimutasi.
"Mutasi ini terkhusus hanya kepada jabatan kepala sekolah yang sudah menjabat lebih dari satu priode saja, dan bagi kepsek baru itu tidak dilakukan mutasi," jelasnya.
BACA JUGA:Pilkada Langsung Paling Demokratis, Praktisi Hukum Tegaskan Bukan Hadiah Negara
BACA JUGA:Warga Keban Agung I Demo Kantor Desa, Tuntut Kades Mundur dan Usut Dana Desa
Ia juga menegaskan bahwa rotasi kepemimpinan merupakan hal yang wajar dalam sistem birokrasi, termasuk di sektor pendidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

