BGN Perketat Standar Program MBG di Bengkulu, SPPG Tak Layak Terancam Dihentikan
BGN Perketat Standar Program MBG di Bengkulu, SPPG Tak Layak Terancam Dihentikan--Riko/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat standar pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) di Provinsi Bengkulu.
Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi ketentuan kualitas berpotensi dihentikan kerja samanya.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN, Irjen Pol. Sony Sonjaya, saat memberikan pengarahan dan evaluasi kepada Kepala Satuan Pelaksana Mitra serta Yayasan se-Provinsi Bengkulu di Aula Hotel Mercure Bengkulu, Rabu 21 Januari 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di daerah guna memastikan program berjalan sesuai standar dan berdampak nyata bagi masyarakat.
BACA JUGA:Batik Tando Pusako Didorong Tembus Pasar Nasional, Ini Langkah Pemkab Mukomuko
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Terjang Bengkulu, 11 Pohon Tumbang dan 10 Atap Rumah Terbang
Sony mengungkapkan, hingga saat ini Bengkulu telah memiliki 114 SPPG yang melayani lebih dari 583 ribu penerima manfaat, mulai dari balita, ibu hamil, hingga pelajar.
“Jumlahnya sudah cukup signifikan dan akan terus kita tingkatkan, baik dari sisi jangkauan maupun kualitas layanan,” ujar Sony.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa peningkatan jumlah SPPG tidak boleh mengorbankan mutu layanan.
Menurutnya, pada fase awal pelaksanaan, sejumlah SPPG dibangun secara cepat untuk mengejar target layanan, sehingga perlu dilakukan penataan ulang.
“Tahun 2026 kami mulai melakukan grading. SPPG yang memenuhi standar akan dipertahankan, sementara yang tidak memenuhi ketentuan wajib berbenah,” tegasnya.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Samakan Persepsi APH Terkait Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
BACA JUGA:Pilkada Langsung Paling Demokratis, Praktisi Hukum Tegaskan Bukan Hadiah Negara
BGN, lanjut Sony, tidak menutup kemungkinan menghentikan kontrak SPPG yang tetap berada di bawah standar dan tidak menunjukkan komitmen perbaikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

