Gaji PPPK Paruh Waktu di Mukomuko Belum Cair, BKD Pastikan Anggaran Aman
Kepala BKD Mukomuko, Haryanto, SKM--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memastikan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam kondisi aman dan telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu, Pemkab Mukomuko telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp23 miliar bagi 1.873 orang PPPK paruh waktu yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala BKD Mukomuko, Haryanto, SKM, menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp23 miliar tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi gaji, tetapi juga mencakup jaminan kesehatan serta iuran jaminan kecelakaan dan kematian kerja.
"Secara penganggaran untuk gaji PPPK paruh waktu ini berada pada belanja barang dan jasa serta telah disiapkan sekitar Rp23 miliar dalam satu tahun. Artinya dalam anggaran sekitar Rp23 miliar ini sudah terdiri dari pembayaran gaji, iuran BPJS kesehatan dan iuran kecelakaan dan kematian kerja," ujarnya saat diwawancara, Jumat 23 Januari 2026.
BACA JUGA:Insiden Tegang Penertiban Pasar Panorama, Petugas Satpol PP Alami Ancaman Pedagang Bersenjata Tajam
BACA JUGA:Belum Ditemukan Kasus Superflu di Bengkulu, Dinkes Tetap Perketat Kewaspadaan
Terkait belum dicairkannya gaji PPPK paruh waktu, Haryanto menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran berbeda dengan pegawai pemerintah penuh waktu.
Gaji PPPK paruh waktu dibayarkan melalui belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.
"Jadi mereka PPPK paruh waktu ini, anggaran pembayaran gajinya itu dari barang dan jasa. Dan mereka bekerja dulu baru gajinya dibayarkan diakhir bulan, tidak sama seperti pegawai penuh waktu yang pembayaran gajinya diawal bulan," jelasnya.
Lebih lanjut, Haryanto menyebutkan bahwa sebelumnya PPPK paruh waktu telah ditetapkan menerima gaji sebesar Rp1 juta per bulan.
Namun, gaji yang diterima bersih berada di angka sekitar Rp960 ribu per bulan setelah dilakukan pemotongan.
BACA JUGA:Dua Warga Bengkulu Jadi Korban TPPO di Jepang, Polda Tangkap Pimpinan LPK di Garut
BACA JUGA:Belanja Pegawai Tembus 41 Persen, Pemprov Bengkulu Resmi Moratorium ASN
"Nantinya PPPK paruh waktu ini bakal menerima gajinya sekitar Rp960 ribu perbulannya, pemotongan tersebut bukan tanpa alasan, yaitu untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan, kecelakaan dan kematian kerja," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



