HONDA

Satpol PP Temukan Sambungan Listrik Ilegal Lebih dari 100 Meter di Area Pasar

Satpol PP Temukan Sambungan Listrik Ilegal Lebih dari 100 Meter di Area Pasar

Satpol PP Temukan Sambungan Listrik Ilegal Lebih dari 100 Meter di Area Pasar Panorama--Riko/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kota Bengkulu kembali melakukan penertiban terpadu di kawasan pasar. 

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta unsur gabungan organisasi perangkat daerah (OPD), penertiban menyasar pedagang kaki lima (PKL), bangunan yang melanggar garis sempadan bangunan (GSB), hingga sambungan aliran listrik ilegal di kawasan Pasar Panorama. 

Kegiatan ini difokuskan pada pedagang yang masih nekat berjualan dan menempatkan barang dagangan di area milik jalan. 

Selain itu, petugas juga menertibkan sambungan listrik ilegal yang diduga kerap digunakan pedagang saat berjualan pada malam hari dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan umum.

BACA JUGA:Realisasi IKD di Kota Bengkulu Baru 10,8 Persen, Dukcapil Ungkap Kendala Utama

BACA JUGA:Membludak! 5.000 Wisatawan Padati Bendungan Seluma Meski Belum Berizin Resmi

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan penataan kawasan pasar dilakukan secara bertahap namun tetap konsisten sesuai dengan aturan dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari penataan pasar yang dipimpin oleh Disperindag. Fokus kita jelas, menertibkan pedagang yang menggunakan area milik jalan untuk berjualan atau meletakkan barang dagangannya,” ujar Sahat, Senin 26 Januari 2026.

Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP tidak hanya menemukan pelanggaran terkait PKL dan bangunan, tetapi juga mendapati penggunaan listrik ilegal saat peninjauan pasar pada malam hari.

Petugas menemukan sejumlah kabel sambungan listrik dengan jarak yang tidak wajar dan dinilai sangat berisiko.

BACA JUGA:Atasi Jalan Gelap, 150 Titik PJU Baru Akan Terangi Kaur Selatan Tahun Ini

BACA JUGA:Takbir Menggema, Retreat Merah Putih Angkatan VII Resmi Ditutup di Bengkulu

“Ada sambungan kabel yang jaraknya sangat jauh, bahkan ada yang lebih dari 100 meter dari meteran menuju ke badan jalan. Ini jelas melanggar dan sangat berbahaya,” ungkap Sahat.

Ia menjelaskan, sumber listrik tersebut diketahui berasal dari tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) serta sambungan dari meteran milik pihak lain, yang secara tegas melanggar ketentuan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: