14 Unit Kendaraan Dinas R2 Gagal Dilelang, BKD Mukomuko Beberkan Penyebabnya
Kepala BKD Mukomuko, Haryanto, SKM--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Proses lelang kendaraan dinas Roda Dua (R2) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah berakhir.
Adapun, sebanyak 58 unit kendaraan dinas roda dua (R2) yang sebelumnya dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu semuanya sudah terjual habis.
Setelah proses lelang ditutup pada 13 Januari 2026 lalu, para pemenang diminta untuk melunasi sampai tanggal 21 Januari 2026 lalu ke KPKNL Bengkulu.
Namun demikian, hingga pertanggal 21 Januari 2026 lalu, dari 58 unit kendaraan dinas roda dua, sebanyak 14 unit dipastikan gagal.
BACA JUGA:Bulan K3 2026 Tak Sekadar Seremoni, Pemprov Bengkulu Ajak Perusahaan Berbagi ke Warga
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Bangun 120 Gazebo Gratis di Pantai Panjang, Mulai 2026
Ini lantaran para pemenang tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Kepala BKD Mukomuko, Haryanto, SKM menegaskan, bahwa pemenang lelang kendaraan dinas roda dua tersebut harus melunasi kendaraan tersebut pada tanggal 21 Januari 2026 lalu.
Namun, setelah sampai waktu yang ditentukan ada sebanyak 14 unit kendaraan dinas roda dua tersebut belum dilunaskan oleh para pemenang.
"Ada sebanyak 58 unti yang kita lelang, dan kemaren semuanya terjual habis. Sedangkan batas waktu pelunasan telah kami berikan secara jelas dan terbuka, yakni sampai 21 Januari 2026. Namun sampai tanggal tersebut berakhir, para pemenang lelang tidak melakukan pelunasan pembayaran. Sehingga sebanyak 14 unit kendaraan R2 ini kami pastikan gagal dan para pemenangnya gugur," ujarnya saat dihubungi. Minggu, (25/1/26).
BACA JUGA:Mulai 2026, Pemkab Mukomuko Rujuk Pasien Gangguan Jiwa ke RSJ Padang
Ia juga menjelaskan, seluruh tahapan lelang kendaraan dinas telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Mulai dari pengumuman lelang, penetapan pemenang, hingga pemberian waktu pelunasan, semuanya dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

