HONDA

ASN Terjaring Razia Saat Jam Kerja, BKPSDM Mukomuko Tegaskan Disiplin Sesuai Perbup

ASN Terjaring Razia Saat Jam Kerja, BKPSDM Mukomuko Tegaskan Disiplin Sesuai Perbup

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri--Bayu/rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko kembali menegaskan komitmen penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Penegasan tersebut menyusul adanya penertiban ASN yang kedapatan berada di luar kantor saat jam kerja. 

BKPSDM menegaskan bahwa seluruh ASN wajib mematuhi aturan disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN.

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, mengatakan setiap ASN terikat dengan ketentuan disiplin baik yang ditetapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

BACA JUGA:Perkuat Diplomasi Musik, Kementerian Ekraf Bidik Pasar Thailand lewat Bangkok Music City 2026

BACA JUGA:Gol Ruben Aguilar Bawa Lens Kembali ke Puncak Klasemen Ligue 1

Menurutnya, aturan tersebut mencakup disiplin jam kerja, etika, serta larangan melakukan aktivitas di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Sebagai ASN tentu kita terikat dengan peraturan yang telah ditetapkan. Berdasarkan Perbup 30 Tahun 2021, ASN tidak diperbolehkan berkeliaran atau meninggalkan tempat kerja di luar jam dinas tanpa izin resmi,” tegas Niko saat dikonfirmasi, Sabtu 31 Januari 2026.

Ia menjelaskan, ketentuan disiplin tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan mental dan peningkatan profesionalisme ASN sebagai pelayan publik.

Dalam rangka memastikan aturan berjalan efektif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko melakukan penertiban di sejumlah lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpul ASN pada jam kerja.

Dari hasil penertiban tersebut, ASN yang terjaring akan didata dan hasilnya diserahkan kepada BKPSDM Mukomuko untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Didukung BRI dan LinkUMKM, Kenes Lalita Berhasil Kembangkan Bisnis Busana Anak Wastra Khas Jepara

BACA JUGA:Tingkatkan Produksi, Petani Mukomuko Diarahkan Tanam Padi 3 Kali Setahun

“Langkah yang dilakukan Satpol PP itu merupakan bagian dari penegakan aturan. Mereka mengumpulkan data ASN yang terjaring razia, kemudian hasilnya akan diserahkan kepada BKPSDM untuk ditindaklanjuti,” jelas Niko.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: