Belanja Pegawai Pemkab Mukomuko 2027 Wajib Maksimal 30 Persen APBD, Ini Penjelasan BKD
Belanja Pegawai Pemkab Mukomuko 2027 Wajib Maksimal 30 Persen APBD, Ini Penjelasan BKD--
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko wajib melakukan penyesuaian komposisi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai tahun anggaran 2027 agar tidak melebihi batas maksimal 30 persen dari total APBD.
Ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Haryanto, SKM menyampaikan bahwa aturan mengenai penyesuaian belanja pegawai tersebut telah diundangkan sejak 5 Januari 2022.
Pemerintah daerah diberikan masa transisi selama lima tahun untuk menyesuaikan struktur anggaran sebelum aturan tersebut berlaku penuh.
"Ketentuan ini sudah jelas diatur dalam undang-undang. Pemerintah daerah diberi waktu lima tahun untuk menyesuaikan komposisi belanja pegawai. Mulai 2027 harus sudah maksimal 30 persen dari total APBD,” ujarnya, Jumat 13 Maret 2026.
BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah Digelar Serentak, Polda Bengkulu Jual Sembako di Bawah Harga Pasar
BACA JUGA:Hina Korban hingga Berujung Pengeroyokan, Dua Pemuda Bengkulu Diamankan
Ia menjelaskan bahwa pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD merupakan perintah undang-undang yang wajib dipatuhi oleh seluruh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Mukomuko.
Karena itu, pemerintah daerah harus mulai melakukan langkah-langkah penyesuaian agar komposisi belanja daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Jika tida mematuhi ketentuan tersebut, maka pemerintah pusat dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun sanksi fiskal. Sanksi yang dimaksud di antaranya berupa pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK)," jelasnya.
Selain pemotongan dana transfer, pemerintah pusat juga dapat menunda hak keuangan kepala daerah dan DPRD hingga melakukan pembekuan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) bagi daerah yang tidak menjalankan amanat undang-undang tersebut.
"Risikonya cukup serius. Jika tidak dipatuhi, pemerintah pusat dapat melakukan pemotongan dana transfer, penundaan hak keuangan kepala daerah dan DPRD, bahkan pembekuan rekrutmen ASN," ungkapnya.
BACA JUGA:Tampil dengan 10 Pemain, Panathinaikos Raih Kemenangan Dramatis Atas Real Betis
BACA JUGA:Penentuan Maskapai Haji Bengkulu Terkendala Selisih Anggaran Rp1,2 Miliar
Lebih lanjut, kebijakan tersebut juga akan berdampak pada pengelolaan kepegawaian di daerah. Pemerintah daerah perlu melakukan berbagai langkah penyesuaian untuk menjaga komposisi belanja pegawai tetap berada dalam batas yang ditentukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



