HONDA

MAKI Soroti Pengalihan Penahanan Yaqut Secara Diam-diam, KPK Diminta Transparan dan Tahan Kembali

MAKI Soroti Pengalihan Penahanan Yaqut Secara Diam-diam, KPK Diminta Transparan dan Tahan Kembali

MAKI soroti pengalihan penahanan Yaqut secara diam-diam. KPK diminta transparan dan tahan kembali demi menjaga kepercayaan publik.--antaranews.com/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan evaluasi serius terkait pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.

Ia menilai pengalihan penahanan dilakukan secara diam-diam dan berpotensi merusak kepercayaan publik.

Boyamin menyebut langkah tersebut belum pernah terjadi sejak KPK berdiri tahun 2003.

“Maka dari itu KPK harus mengoreksi diri dengan cara melakukan penahanan kembali supaya masyarakat tidak kecewa karena ini akan merusak sistem dan juga merusak pemberantasan korupsi itu sendiri,” kata Boyamin di Jakarta, Minggu.

BACA JUGA:Libur Lebaran Bengkulu Tetap Bersih, 200 Petugas Disiagakan di Jalan Soeprapto hingga Titik Keramaian

BACA JUGA:Kabar Baik! 6 Ruas Jalan Strategis Mukomuko Masuk Program Inpres, Segera Dihotmix Pemerintah Pusat

Ia menilai pengalihan penahanan tanpa penjelasan terbuka membuat masyarakat terkejut.

Menurutnya, kebijakan tersebut memicu kekecewaan publik terhadap kinerja KPK.

“Kenapa? Itu menjengkelkan karena itu dilakukan diam-diam. Taunya setelah disampaikan kepada media massa dan adanya komplain dari tahanan lain,” ujarnya.

Boyamin menilai pengalihan penahanan seharusnya diumumkan secara transparan sejak awal.

Ia menegaskan keputusan tersebut tidak cukup hanya berdasarkan kewenangan penyidik.

Menurutnya, kebijakan penahanan harus mendapat persetujuan pimpinan KPK.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Pasang Spanduk HET di 10 Titik Wisata, Pedagang Dilarang Naikkan Harga Seenaknya Saat Lebaran

BACA JUGA:Pantai Pandan Wangi Mukomuko Diserbu 2.000 Wisatawan di Hari Kedua Lebaran, UMKM Raup Omzet hingga Rp800 Ribu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: