HONDA

Gubernur Bengkulu Beri Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Non-BD Selama Lebaran

Gubernur Bengkulu Beri Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Non-BD Selama Lebaran

Gubernur Bengkulu Beri Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Non-BD Selama Lebaran--

RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu memanfaatkan momentum Idul Fitri untuk mendorong pemilik kendaraan luar daerah segera melakukan balik nama. 

Melalui program khusus Lebaran, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan memberikan keringanan berupa diskon 50 persen pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan bernomor polisi non-BD yang melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini diumumkan sebagai langkah percepatan penertiban administrasi kendaraan sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Bengkulu. 

Program berlaku terbatas selama periode Lebaran, sehingga masyarakat diminta segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

BACA JUGA:DLH Bengkulu Siagakan Armada Tambahan, Antisipasi Lonjakan Sampah Libur Lebaran

BACA JUGA:Satpol PP Bengkulu Perketat Pengawasan Jukir di Pantai Panjang Selama Libur Lebaran

“Gubenur mengajak masyarakat yang masih menggunakan kendaraan luar daerah untuk segera melakukan balik nama. Dengan diskon 50% ini, prosesnya lebih ringan dan menguntungkan,” ujarnya.

Selain potongan pajak hingga 50 persen, pemerintah juga memberikan pembebasan biaya BBN-KB II (bea balik nama kendaraan bermotor kedua).

Insentif ini secara khusus menyasar kendaraan luar daerah yang selama ini beroperasi di Bengkulu namun belum menyesuaikan administrasi kepemilikannya.

Dalam skema yang ditetapkan, diskon diberikan dengan ketentuan:

- Berlaku untuk kendaraan nopol luar Bengkulu

- Wajib melakukan proses BBNKB (balik nama)

- Mendapatkan diskon 50% pada pembayaran pajak kendaraan bermotor

- BBN-KB 2 (bea balik nama kendaraan bermotor) gratis

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: