Kenaikan NJOP Mukomuko 2026 Batal, Pemkab Fokus Kejar Target PBB Rp1,5 Miliar
Rencana kenaikan NJOP Mukomuko 2026 batal. Pemkab fokus validasi data dan optimalkan penagihan agar target PBB Rp1,5 miliar tercapai.--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko membatalkan rencana penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak tahun 2026.
Pembatalan dilakukan menyusul instruksi presiden yang tidak memperbolehkan kenaikan pajak, termasuk NJOP-PBB.
Sebelumnya, Pemkab Mukomuko merencanakan penyesuaian NJOP karena nilai jual tanah dinilai masih rendah.
Nilai tersebut dianggap belum mencerminkan harga riil di lapangan.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan 6 Kampung Nelayan Merah Putih 2026, Tiap Lokasi Dapat Rp25 Miliar
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Haryanto menjelaskan penyesuaian NJOP membutuhkan proses panjang.
Perubahan NJOP memerlukan kajian teknis dan survei lapangan yang komprehensif.
Selain itu, prosesnya juga melibatkan pemerintah desa dan kelurahan.
“Tahun ini penyesuaian atau kenaikan NJOP batal dilakukan,” ujarnya, Minggu 29 Maret 2026.
Ia menyebut nilai NJOP tetap sama seperti tahun sebelumnya.
Nilai tersebut masih berada di kisaran Rp1,5 miliar.
BACA JUGA:BPBD Kota Bengkulu Ingatkan Ancaman Banjir dan Pohon Tumbang Masih Mengintai Usai Lebaran
BACA JUGA:ADD Mukomuko 2026 Naik Rp67,7 Miliar, Tapi Gaji Kades dan BPD Tetap Stagnan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




