HONDA

Jelang Deadline, KPK Desak Pejabat Segera Lapor LHKPN 2025

Jelang Deadline, KPK Desak Pejabat Segera Lapor LHKPN 2025

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo--Foto Antaranews.com

RAKYATBENGKULU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2025 sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Maret 2026. 

Pelaporan dilakukan secara daring melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

Imbauan ini disampaikan di tengah masih berlangsungnya proses pelaporan, di mana sebagian wajib lapor belum memenuhi kewajiban tersebut. 

KPK menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dalam upaya transparansi dan pencegahan korupsi.

“Pelaporan LHKPN bersifat self assesment (penilaian mandiri, red.), sehingga dituntut kesadaran diri setiap penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip dari Antaranews.com.

BACA JUGA:Selamat Tinggal Perut Buncit! Bakar Lemak Membandel dengan 5 Gerakan Ampuh Ini

BACA JUGA:Harga Emas Antam Anjlok Rp30.000, Kini Bertengger di Level Rp2,8 Juta Per Gram

KPK juga mendorong peran aktif pimpinan instansi, baik di tingkat kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD untuk memastikan kepatuhan pelaporan di lingkungan masing-masing. 

Pengawasan internal dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan disiplin pelaporan.

“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” katanya.

Untuk mendukung kelancaran proses pelaporan, KPK menyediakan layanan pendampingan bagi para wajib lapor yang mengalami kendala teknis.

Layanan ini dapat diakses melalui laman resmi LHKPN, email, maupun pusat panggilan KPK.

BACA JUGA:Rumah dan PAUD Burniar Ceria Terbakar, Gubernur Bengkulu Serahkan Bantuan Rp20 Juta untuk Sulastri

BACA JUGA:2 Remaja Bengkulu Selatan Hanyut di Lubuk Langkap Air Nipis, Satu Korban Masih Dalam Pencarian

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: