PMK 32/2025 Terbit, ASN Berhak Uang Makan Lembur Usai Kerja 2 Jam Berturut-Turut
Dokumen PMK Nomor 32 Tahun 2025 mengatur uang lembur ASN, uang makan lembur, pegawai non-ASN, serta biaya pindah tugas Tahun Anggaran 2026.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah menetapkan aturan baru mengenai pemberian uang lembur, uang makan lembur, hingga bantuan biaya pindah tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Tahun Anggaran 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Peraturan itu ditetapkan di Jakarta pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
PMK tersebut menjadi acuan penyusunan anggaran kementerian dan lembaga di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:PMK 32/2025 Atur Uang Makan ASN dan Honorarium Ujian 2026, Ini Ketentuan Lengkapnya
BACA JUGA:Aturan SBM 2026 Perketat Honorarium Diklat, Panitia hingga Penceramah Wajib Penuhi Syarat Ini
Salah satu poin yang menarik perhatian adalah syarat pemberian uang makan lembur. ASN hanya berhak menerima fasilitas tersebut apabila telah bekerja lembur minimal dua jam secara berturut-turut.
Selain itu, uang makan lembur hanya dapat diberikan paling banyak satu kali dalam satu hari.
ASN Mendapat Kompensasi Lembur dengan Syarat Tertentu
Dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 dijelaskan bahwa uang lembur merupakan kompensasi bagi ASN yang melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja.
Namun, lembur tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Pemberian uang lembur hanya berlaku apabila pekerjaan dilakukan berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Ketentuan tersebut bertujuan memastikan pembayaran lembur dilakukan secara tertib dan sesuai kebutuhan organisasi.
Sementara itu, uang makan lembur diberikan sebagai dukungan bagi ASN yang harus menyelesaikan pekerjaan di luar jam kerja normal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


