HONDA

Hotman Paris Diminta Minta Maaf ke Insan Pers, PWI Pusat: Wartawan Dilindungi UU Pers

Hotman Paris Diminta Minta Maaf ke Insan Pers, PWI Pusat: Wartawan Dilindungi UU Pers

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir meminta Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers dan menegaskan wartawan dilindungi Undang-Undang Pers.--ist/rakyatbengkulu.com

JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Hotman Paris kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik.

PWI Pusat menegaskan, wartawan menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, setiap pihak diminta menghormati profesi wartawan saat menjalankan tugas peliputan.

BACA JUGA:Marsal Abadi Terpilih Pimpin PWI Bengkulu 2026–2031, Janji Jadikan Organisasi Rumah Bersama Wartawan

BACA JUGA:Konferprov PWI Bengkulu 2026 Digelar, Pemprov Dorong Wartawan Makin Profesional dan Solid

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan organisasi yang dipimpinnya tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik.

Sikap PWI murni bertujuan menjaga marwah profesi wartawan dan kemerdekaan pers.

PWI Soroti Pernyataan kepada Wartawan

Akhmad Munir menyayangkan pernyataan yang disampaikan Hotman Paris kepada wartawan.

Menurutnya, setiap orang memang memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan media.

Namun, hak tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi wartawan.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Ia menilai ucapan yang bernada merendahkan dapat mencederai semangat kemerdekaan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: