HONDA

Muktamar NU Bahas Zakat Jadi Pengurang Pajak, Ini Skema yang Diusulkan

Muktamar NU Bahas Zakat Jadi Pengurang Pajak, Ini Skema yang Diusulkan

Muktamar ke-35 NU membahas skema zakat sebagai pengurang pajak terutang atau tax credit di Jombang.--antaranews.com/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas gagasan baru terkait hubungan zakat dan pajak.

Muktamirin mengkaji kemungkinan penerapan skema zakat sebagai pengurang pajak terutang atau tax credit.

Pembahasan berlangsung dalam sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah.

Sidang tersebut digelar di Aula MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Ajak Fotografer Sumatera Ikut AHM Photo Competition 2026

BACA JUGA:Jembatan Kayu Lapuk di Mukomuko Diperbaiki Polisi, Kini Dilengkapi Pagar Besi

Gagasan ini menarik perhatian karena menyentuh dua kewajiban finansial masyarakat.

Zakat merupakan kewajiban dalam ajaran Islam.

Sementara pajak menjadi kewajiban warga negara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Apa yang dibahas Muktamar NU soal zakat dan pajak?

Salah satu perumus sidang, KH Ahmad Yazid Fattah, menjelaskan perspektif fikih mengenai kewajiban finansial atas harta.

Menurutnya, terdapat kewajiban finansial tertentu di luar zakat.

Namun, penerapannya memiliki ketentuan dan konteks yang spesifik.

“Namun yang perlu diperhatikan di sini, kewajiban harta selain zakat tersebut diwujudkan dalam bentuk kontribusi kemanusiaan,” katanya di Jombang, Sabtu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: