BENGKULU- Pelaksanaan Pilkada serentak kali ini akan terasa berbeda dari pilkada sebelumnya. Dalam rancangan draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbaru tentang tahapan pilkada serentak, meniadakan kegiatan kampanye akbar pasangan calon (Paslon).
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah, S.Pd, M.Si membenarkan dalam draf PKPU terbaru yang saat ini dalam proses uji publik, kegiatan kampanye akbar, rapat umum, perlombaan, pentas seni atau kegiatan pengumpulan massa di lapangan ditiadakan. Hal itu sesuai protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19. “Dalam kampanye itu juga diperbolehkan rapat pertemuan terbatas paslon dengan masyarakat yang dibatasi hanya maksimal 20 orang dan hanya 3 kali pertemuan masing-masing paslon, dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan Covid-19,” terang Darlinsyah. Kegiatan kampanye paslon dalam pilkada serentak kali ini, diungkapkan Darlin, lebih mengutamakan metode kampanye secara daring atau online sesuai dengan teknologi yang ada saat ini. “Nanti baik paslon dan tim suksesnya dalam kampanye lebih menggunakan media daring yang metode dan ketentuannya diatur dalam PKPU. Kita masih menunggu PKPU terbit dalam waktu dekat ini,” ungkap mantan Ketua KPU Kota Bengkulu ini. Menurut Darlin, setiap paslon juga tetap diperbolehkan melakukan kampanye di media cetak maupun elektronik. Namun terkait aturan dan ketentuannya pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI. “Ya nanti untuk waktu kampanye lewat media cetak dan elektronik itu akan diatur batasan waktunya. Tentu juga akan diatur dalam PKPU,” tuturnya. Di sisi lain terkait kegiatan validasi data pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan, lanjut Darlin, dilarang coklit secara door to door seperti sebelumnya. “Jadi dalam proses coklit nanti penguatannya ada pada masing-masing ketua RT setempat, karena secara luas data pemilih itu ada pada RT setempat. Namun bila ada keraguan baru akan cek ke lokasi rumah warga langsung yang mengedepankan protokol kesehatan,” jelasnya. (new)Pilkada Tanpa Kampanye Akbar, Pertemuan Terbatas Hanya 20 Orang
Rabu 03-06-2020,15:56 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :