Mobil Ditarik Paksa, Konsumen Lapor Polisi

Sabtu 06-06-2020,13:24 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU – Penarikan paksa kendaraan oleh pihak leasing yang angsurannya menunggak, marak terjadi. Tercatat hingga saat ini ada tujuh kasus penarikan mobil kredit oleh pihak leasing di tengah pandemi Covid-19 ini.

Terbaru dialami Maryanto (30) warga Desa Kampung Melayu Sidorejo Kecamtan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong. Ia merental mobil milik temannya, namun saat di tengah jalan ditarik paksa oleh Debt Collector. Kejadian Kamis (4/6) sekitar pukul 17.00 WIB di Kelurahan Tanjung Jaya.

Kepada Rakyat Bengkulu, Maryanto menceritakan, saat itu ia dari Curup ke Bengkulu dengan merental mobil Toyota Calya BD 1844 KD warna orange, milik Iwan (40). Namun saat melintas di Kelurahan Tajung Agung ia dicegat 10 orang yang menggunakan mobil dan dua motor. Lalu korban diminta keluar dari dalam mobil secara paksa, lalu disuruh naik lagi dan dipaksa duduk di bangku belakang.

Rupanya saat itu korban dibawa ke kantor leasing PT TAF yang beralamat di Tanah Patah. Ketika itu pihak leasing menjelaskan mobil yang dibawa oleh Maryanto sudah menunggak angsuran selama 6 bulan. Lalu Maryanto diminta menandatangani surat penarikan.

“Mobil ini sedang saya pimjam sama teman tidak mengetahui kalau mobil ini menunggak. Saya meresa ini perampasan paksa karena dengan cara paksa saya ditarik keluar mobil. Mereka  juga maksa saya tanda tangan,” sampai Maryanto.

Setelah kejadian itu ia langsung menelepon pemilik mobil, dikatakan pemilik mengakui kalau mobil tersebut memang menunggak. Namun pemilik mobil mengatakan ia menunggak bukan unsur sengaja ini karena dampak pendemi Covid-19. Tak terima dengan perlakuan itu, Maryanto melaporkan kejadian itu ke Polres Bengkulu. (juu)

Tags :
Kategori :

Terkait