Bobol Gudang untuk Beli Tuak, Pemuda Sukamerindu Diamankan

Senin 08-06-2020,12:46 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Sat Reskrim Polres Bengkulu berhasil mengamankan MS (26), pemuda Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu. MS menjadi tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya di gudang pecah belah Putra Kembar yang beralamat di Jalan Lombok Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, Jumat (22/5) lalu.

Modus operasi yang dilakukan pelaku dengan cara memanjat gapura gudang bersama rekannya, setelah berhasil masuk pelaku kemudian merusak pintu gudang dan berhasil masuk ke dalam gudang. Di dalam gudang pelaku mengambil 3 lembar gorden yang terpasang di jendela gudang, 1 karung hanger serta 1 unit mesin cuci. Setelah berhasil mengambil barang curian pelaku kemudian merusak jendela gudang dan melarikan diri beserta barang curian tersebut.

"Pelaku berhasil kita amankan di kediamannya. Dalam aksinya pelaku melakukan bersama rekannya yang saat ini masih kita lakukan pengejaran," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady, Senin (8/6).
Akibat perbutan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 33 juta. "Pelaku kita kenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara," tambah Kasat.

Sementara itu dari keterangan pelaku, ia mengaku uang hasil curian dibelanjakan ke pelaku untuk membeli minuman tuak. "Uang hasil jual barang untuk dibelikan tuak dan foya-foya bersama teman-teman," kata pelaku ketika dikonfirmasi. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait