HONDA

Gaji PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dipotong BPJS, Ini Penjelasan Resmi Pemkab

Gaji PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dipotong BPJS, Ini Penjelasan Resmi Pemkab

Kepala BKD Mukomuko, Haryanto, SKM--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Sejumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Mukomuko mempertanyakan pemotongan gaji mereka.

Pemotongan dilakukan untuk iuran jaminan kesehatan serta jaminan kecelakaan dan kematian kerja.

Kebingungan muncul karena sebagian PPPK sudah terdaftar BPJS melalui pasangan atau keluarga.

Meski demikian, gaji PPPK paruh waktu tetap dipotong untuk iuran jaminan kesehatan.

BACA JUGA:DPRD Apresiasi WaliKota Ajak Dialog Driver, Dorong Solusi Permanen Persampahan

BACA JUGA:Penutupan Jalan Saat Car Free Night Bengkulu, Ini Penjelasan Akses Ambulans

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena gaji PPPK paruh waktu hanya Rp1 juta per bulan.

Kepala Badan Keuangan Daerah Mukomuko, Haryanto, SKM, memberikan penjelasan resmi.

Ia mengatakan status kepesertaan JKN harus disesuaikan setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Status JKN mereka akan dialihkan menjadi BPJS Mandiri,” kata Haryanto, Minggu (1/2/2026).

BACA JUGA:TPA Air Sebakul Overload, Pemkot Bengkulu Dorong TPA Regional dan Gerakan Sampah Mandiri

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Ajak Dialog dan Rangkul Driver Sampah TPA Air Sebakul

Ia menjelaskan iuran BPJS Mandiri wajib dibayar sendiri oleh PPPK paruh waktu.

Akibatnya, gaji PPPK paruh waktu tetap dipotong untuk membayar iuran BPJS.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: