BENGKULU - Sat Reskrim Polres Bengkulu berhasil mengamankan RL (34), warga Kelurahan Pasar Melintang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu lantaran menggelapkan uang senilai Rp 195 juta milik Daniel (36), pengusaha toko bangunan.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiady mengatakan, sebelumnya pelaku dipercayakan oleh korban sebagai kepala cabang toko bangunan milik korban yang beralamat di Jl. RE. Martadinata Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Pelaku menggelapkan uang hasil menjual bahan bangunan, tanpa disetorkan pelaku kepada korban."Pelaku ini adalah kepala cabang salah satu toko bangunan milik korban. Dari pengakuannya bahwa uang senilai Rp 195 juta hasil pengelapan yang dilakukan pelaku tersebut telah digunakannya untuk membeli mobil pribadi,” terang Kasat, Senin (8/6).Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 2 buku tabungan dan print out rekening koran milik pelaku. "Pelaku kita sangkakan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun pencara," tambah Kasat. (tok)