HONDA

Sorot Proyek Rp5,1 Miliar di Kaur, Jaksa Siap Dalami Laporan Masyarakat

Sorot Proyek Rp5,1 Miliar di Kaur, Jaksa Siap Dalami Laporan Masyarakat

Sorot Proyek Rp5,1 Miliar di Kaur, Jaksa Siap Dalami Laporan Masyarakat--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Proyek Program Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) yang dikelola Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Bengkulu di Kabupaten Kaur menjadi sorotan publik dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. 

Proyek senilai Rp5,1 miliar itu menuai kritik akibat dugaan pengerjaan yang asal jadi.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH, mengimbau masyarakat yang memiliki bukti terkait pelanggaran proyek tersebut untuk segera melapor. 

"Silakan buat laporan. Kalau sudah ada laporan, barulah kita bisa lihat dulu seperti apa atau kita dalami," ujar Bobbi.

BACA JUGA:7 Ciri-Ciri Anak Visual dan Tips Mendidiknya dengan Efektif

BACA JUGA:RSUD Benteng Siap Bertransformasi Jadi Rumah Sakit Modern, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir Groundbreaking

Menurut Bobbi, penyelidikan proyek ini membutuhkan keterlibatan para ahli, seperti ahli konstruksi dan ahli pipa, untuk memastikan apakah pengerjaan sesuai dengan spesifikasi atau rencana awal. 

Namun, proses pengawasan masih menunggu masa pemeliharaan proyek selesai.

Proyek pembangunan saluran air bersih di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Muara Sahung, belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat penerima manfaat (KPM). 

Meski menelan anggaran besar, proyek ini menunjukkan sejumlah kerusakan, termasuk pipa yang bocor dan timbunan tanah yang ambruk.

Selain itu, broncaptering yang dibangun diduga tidak sesuai spesifikasi, dengan perbedaan ukuran pipa yang hanya 1 cm sehingga menghambat tekanan air. 

BACA JUGA:Remaja Ngamuk di Seluma, Serang Warga yang Melintas Pakai Senjata Tajam, Dua Korban Alami Luka Sabetan

BACA JUGA:Kesempatan Emas untuk Kreator Konten! Lowongan Kerja Content Specialist di Skintific, Ini Link Pendaftarannya

Bahkan, beberapa perbaikan dilakukan dengan peralatan tidak standar seperti karet ban dan karung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: