Tawarkan Proyek Bodong, Wanita Muda Diamankan Polisi

Rabu 10-06-2020,16:16 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Sat Reskrim Polres Bengkulu berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penipuan. FR wanita muda asal Kota Bengkulu berhasil diamankan lantaran melakukan penipuan terhadap M. Atif, warga Kelurahan Tengah Padang, Kota Bengkulu, Senin (8/6) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban telah tertipu oleh tersangka dengan modus menawarkan proyek jual beli kepada korban. Namun setelah ditelusuri korban, proyek yang ditawarkan tidak pernah ada.

"Tersangka sudah kita amankan, dan kasus ini masih dalam penyelidikan," ungkap Kasat, Rabu (10/6).
Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian Rp 37 juta. Tersangka akan disangkakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait