BENGKULU - Seorang narapidana (napi) berinisial He (42) yang sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II.B Malabero Bengkulu sepertinya memang tak jera menjalani hukuman di penjara. Kendati baru saja mendapatkan vonis 10 tahun penjara di tahun 2020 ini, namun justru kini kembali berbuat melanggar hukum.
Dari catatan kriminalnya diketahui He pertama ditangkap di tahun 2017 lalu atas kepemilikan satu paket sabu. Saat itu dia divonis 5 tahun kurungan penjara. Setelah menjalani hukuman dan bebas dia justru kembali ditangkap, pada tahun 2020 ini dia divonis dengan hukuman 10 tahun penjara. Bukannya berhenti dan jera, justru di dalam Rutan dia tetap melakukan transaksi narkoba. Bahkan sabu seberat 500 gram senilai lebih kurang Rp 1 miliar tersebut merupakan pesanan dirinya yang diantar melalui dua kurir dari Medan Sumatera Utara dan setiba di Bengkulu dijemput dua kurir lagi. "Sudah terlibat dua kali, yang pertama di tahun 2017, vonis 5 tahun penjara. Kemudian pada tahun 2020 vonis 10 tahun dengan narkotika jenis sabu juga. Jadi yang bersangkutan yang ketiga kalinya ditangkap," sampai Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, Brigjen Pol. Toga H Panjaitan, Jumat (12/6). Disampaikan, jika melihat rekam jejaknya memang He adalah bandar besar. Pihaknya mencurigai, jika transaksi tidak hanya dilakukan tiga kali ini saja. Kemungkinan banyak transaksi sudah dilakukan namun tidak terungkap. "Itu (tiga kali) yang tertangkap ya, itu nanti akan kita kembangkan lagi. Termasuk siapa-siapa saja yang terlibat di dalamnya," tegas jenderal bintang satu di pundaknya tersebut. Sebelumnya, BNNP Bengkulu berhasil mengungkap pelaku peredaran sabu jaringan Medan Sumatera Utara. Pengungkapan ini berhasil membekuk 5 orang tersangka masing-masing berinisial JS (32) warga Dusun Rawa Badak RT 5 RW 07 Kelurahan Pangkalan Kerinci Provinsi Riau, JP (34) warga Jalan Kenanga Blok D2 Kelurahan Pangkalan Kerinci Provinsi Riau. Ketiga, Zu (34) warga Jalan Bukit Barisan No 35 RT 3 RW 01 Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, Ru (32) warga Jalan DP Negara Perum Anindya Permata No 53 RT 62 Kelurahan Betungan, dan terakhir He (42) seorang napi yang sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II.B Malabero Bengkulu. (zie)Napi Bandar Sabu Rp 1 Miliar Tak Jera Mendekam di Penjara
Jumat 12-06-2020,11:11 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :