KEPAHIANG - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kepahiang mengimbau agar pengkalan menjual elpiji 3 Kg bersubsidi, bisa menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah diatur oleh pemerintah. Kendati demikian, Dinas Perdagangan mengaku tidak bisa melakukan penindakan, meskipun ada pengaduan mengenai pangkalan yang menjual elpiji 3 Kg melebih HET. Pasalnya, pendistribusian dan pengawasan elpiji 3 Kg bersubsidi diatur Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran BBM, Bahan Bakar Gas dan LPG, merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi. Menurut Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang H. Husni Thamrin, SE pihaknya hanya mendapatkan tembusan agen dan pangkalan yang menyalurkan gas elpiji 3 Kg bersubsidi setiap bulannya. “Kita hanya mengimbau agar pangkalan dan agen menjual elpiji sesuai dengan HET. Sementara untuk menindak tegas maupun menertibkan harganya, itu bukan wewenang kita. Karena berdasarkan Permen ESDM itu kewenangan pihak Pemerintah Provinsi. Jadi Pemkab hanya ikut jika monitoring dan mendapatkan salinan laporan distribusi dari agen saja,” jelas Husni. Dijelaskan Husni, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pendistribusian yang diwacanakan sebagai dasar hukum untuk memantau langsung pendistribusian gas elpiji 3 Kg sebagai upaya meminimalisir kelangkaan, sulit dilakukan karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki pemkab. “Beberapa kali rapat soal elpiji 3 Kg ini, malah kami berharap subsidinya dicabut. Alasannya saat kelangkaan gas elpiji 3 Kg bersubsidi di Kepahiang masyarakat ngadu ke kita, masyarakat bahkan membeli di warung dengan harga Rp 25 ribu/tabung. Artinya masyarakat tidak menikmati subsidi kalau beli gas elpiji di warung. Sementara di agen dan pangkalan, masyarakat sering tidak mendapatkan gas karena kerap kosong,” jelas Husni. Dijelaskan Husni di Kabupaten Kepahiang hanya ada 2 agen elpiji 3 Kg yakni PT Mitranda Kerotama Abadi dan PT Meriani Betuah Sejahtera, dengan rata-rata pendistribusian gas elpiji setiap bulannya mencapai 62.160 tabung. “Agen yang memiliki pangkalan yang mendistribusikan gas elpiji ini. Seperti apa MoU-nya dengan Pemprov dan Pertamina, kita tidak tahu. Kalaupun ada agen dan pangkalan yang menjual diatas HET tentu akan kita koordinasikan ke provinsi. Itupun tugas kita hanya sebatas mengkoordinasikan, bukan menindaklanjuti,” tutup Husni. (sly)
Tak Bisa Sanksi Agen Jual Elpiji Lebihi HET
Sabtu 13-06-2020,12:21 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :