ARGA MAKMUR – Kades Tanjung Raman Arga Makmur Bengkulu Utara (BU) menghubungi Inspektorat prihal belum dilakukannya pengembalian uang temuan audit BUMDes Rp 120 juta 2017-2018. Ia mengaku belum mengembalikan uang hingga batas 60 hari 10 Juni lalu. Data dihimpun RB, Suranto meminta waktu tambahan hingga Senin lusa untuk kembalikan uang tersebut. Inspektur Isnpektorat BU Eka Hendriyadi, SH, MH, membenarkan ada informasi dari Suranto dan minta perpanjangan waktu pengembalian uang tersebut. Lantaran waktu yang sudah habis, itu bukan lagi wewenang Inspektorat. “Kita sudah memberikan waktu. Dan waktunya sudah habis. Kalau memang ingin mengembalikan, silakan dan kita tidak memberikan waktu tambahan,” jelas Eka. Inspektorat sudah sampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) BU sebagai Institusi yang minta dilakukannya audit internal. Sesuai MoU dengan Kejaksaan juga sudah tertera waktu pengembalian adalah 60 hari seja terhitung audit tuntas dan disampaikan. “Jadi itu sudah kita sampaikan perkembanganya dengan Kejari BU. Karena itu audit khusus dan bukan audit rutin yang kita lakukan,” terang Eka. Terkait kelanjutan kasus itu dinilainya menjadi wewenang Kejari BU. Inspektorat hanya fokus dalam melakukan audit dan memerintahkan pengembalian uang sesuai dengan tupoksi Inspektorat. Sedangkan langkah hukum kewenangan Jaksa. “Mengenai apakah dilanjutkan atau tidak, kita tidak tahu. Itu wewenang Jaksa. Kita hanya melakukan audit, dan setiap tahapan sudah kita laporkan,” demikian Eka.(qia)
Kades Minta Waktu Pengembalian Dana BUMDes
Sabtu 13-06-2020,14:47 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :