Penadah Motor Curian Diamankan Polres Kaur

Minggu 14-06-2020,17:02 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KOTA BINTUHAN - Su (38) warga Desa Bukit Makmur Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur saat ini harus berurusan dengan penyidik Unit Pidum Polres Kaur. Su ditangkap setelah diketahui menjadi penadah motor curian. Su diamankan pada Sabtu (13/6) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di rumahnya.

Selain mengamankan tersangka, anggota Sat Reskrim Polres Kaur yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Rizqi Dwi Cahya juga berhasil mengamankan BB motor dari tangan tersangka. Motor yang diamankan adalah motor Yamaha Vega hasil curian dengan nopol BD 4282 WE yang dalam kondisi sudah dipreteli tersangka, untuk digunakan sebagai kendaraan ke kebun.

Kapolres Kaur, AKBP. Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan mengatakan kalau pelaku adalah penadah motor curian dengan TKP di Desa Air Ringgit Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur pada tanggal 22 April 2019 yang lalu. “Tersangka Su ktia tangkap berdasarkan hasil pengembangan tersangka utama curanmor yakni YR yang telah mendekam di Lapas Manna. Karena terlibat kasus lain dan bukan pencurian motor yang di jual kepada Su," ungkap Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan kemarin.

Untuk sementara pihak Polres Kaur masih melakukan pengembangan dan diduga masih ada BB motor lain yang masih disimpan di Muara Sahung. Saat ini pihak Polres Kaur masih memburu tersangka lainnya dalam kasus pencurian motor selama ini. “Informasi ada BB lain sedang kita kejar saat ini kita harapkan bisa mengungkapkan pencurian motor di TKP lainnya," pungkas Kasat Reskrim kemarin. (cik)

Tags :
Kategori :

Terkait