PLN Ancam Putus Listrik di 37 OPD

Rabu 17-06-2020,11:58 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI - Jika tidak segera dilunasi, PLN Muara Aman akan memutus aliran listrik di 37 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Hingga Selasa (16/6), tunggakan listrik di 37 OPD itu sudah mencapai Rp 168 juta. Besaran tunggakan bervariasi. Mulai dari ratusan ribu hingga ratusan juta. Contohnya di komplek kantor bupati di sembilan titik pemasangan meteran listrik, tunggakannya mencapai Rp 13 juta. Termasuk RSUD Lebong menunggak tagihan listrik hingga Rp 26 juta. ''Kalau menunggak seperti ini, bagaimana kami bisa menjalankan operasional dengan normal,'' ujar Kepala ULP PLN Muara Aman, Adhi Setiawan. Diakuinya, ia sudah melayangkan surat ke Bupati Lebong, H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si terkait tunggakan listrik di 37 OPD itu. Surat itu juga ditembuskan ke masing-masing OPD yang menunggak. Intinya, PLN meminta agar Pemkab Lebong segera melunasi tunggakan listrik di masing-masing OPD. ''Tunggakan itu untuk pemakaian April hingga Juni,'' terang Adhi. Untuk tunggakan itu, PLN hanya bisa memberikan tenggat hingga 20 Juni. Jika hingga waktu yang telah ditentukan Pemkab Lebong belum juga melakukan pelunasan, terpaksa PLN melakukan pemutusan aliran listrik. ''Sanksi pemutusan aliran listrik itu sesuai dengan aturan bagi pelanggan PLN yang menunggak tiga bulan,'' jelas Adhi. Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si mengatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak memotong dana pembayaran tagihan listrik dalam realokasi Covid-19. Pembayaran listrik belum bisa dilakukan seluruh OPD jajaran Pemkab Lebong karena sampai saat ini dananya memang belum bisa dicairkan. Itu karena masih menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). ‘’Anggarannya sudah masuk dalam kegiatan rutin masing-masing OPD,’’ tandas Erik. (sca)

Tags :
Kategori :

Terkait