KEPAHIANG – Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menegaskan penyelenggara pilkada khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), wajib memahami PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Untuk itu Selasa (16/6), KPU Kepahiang melakukan sosialisasi tentang PKPU tersebut kepada sebanyak 40 orang anggota PPK di Kabupaten Kepahiang. Sosialisasi ini dinilai urgen bagi KPU Kepahiang lantaran saat ini tahapan Pilkada Serentak 2020 sudah kembali digelar, dan regulasi mengenai tahapan harus diketahui dan dipahami oleh seluruh penyelenggara pilkada hingga ke tingkat desa. “Ada 40 anggota PPK yang kita berikan sosialisasi, terbagi menjadi 2 kelas yang masing-masing diikuti 20 orang anggota PPK. Nantinya PPK bertugas menyampaikan hasil dari sosialisasi ini kepada seluruh PPS di wilayah kerjanya,” terang Mirzan. Selain membahas soal tahapan, sambung Mirzan, dalam sosialisasi ini juga memuat mengenai bimbingan teknis tentang tata cara verifikasi faktual (vertual) pasangan bakal calon perseorangan yang tahapannya baru akan dimulai pada 24 Juni 2020. “Bimtek ini nantinya juga akan dilaksanakan kepada seluruh anggota PPS secara bertahap selama 4 hari, dimulai pada Kamis hingga Minggu mendatang,” jelasnya. Setelah itu sosialisasi tahapan pilkada serentak lanjutan juga akan dilaksanakan kepada stake holder terkait di Kabupaten Kepahiang. Jika tidak ada kendala, hari ini KPU Kepahiang akan melakukan sosialisasi mengenai tahapan pilkada serentak dengan mengundang instansi terkait, seperti perwakilan pemkab, Polres, Kejari, ormas, lembaga perempuan, Gugus Tugas Covid-19, dan lainnya. “Kegiatan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti kepada seluruh lapisan masyarakat. Sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tahapan, mengingat kerterbatasan jumlah penyelenggara pilkada untuk melakukan sosialisasi,” papar Mirzan. (sly)Wajib Pahami PKPU Tahapan Pilkada
Rabu 17-06-2020,12:19 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :