AMEN - Siang Rabu (17/6), Satlantas Polres Lebong menggelar operasi dengan sasaran kendaraan bernomor polisi (nopol) luar Lebong. Ketika pengendaranya didapati berdomisili di luar Lebong sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ditunjukkan, polisi yang bertugas langsung mewajibkan pengendaranya diperiksa kesehatan. Yakni dengan metode rapid test (tes cepat) guna mendeteksi dini penularan Covid-19. Dalam operasi itu, terjaring 10 pengendara yang semuanya warga luar Lebong dan rata-rata sopir travel. Hasil pemeriksaan cukup melegakan petugas karena tidak menunjukkan gejala Covid-19 karena hasilnya unreaktif atau negatif. ''Alhamdulillah, dari rapid test yang kami lakukan terhadap sampling sepuluh sopir tadi hasilnya negatif semua,'' kata Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.IK melalui Kasat Lantas, AKP. Panehan Washington Simamora. Sengaja sasaran difokuskan kepada kendaraan dengan nopol luar Lebong, menurut Panehan semata sebagai pencegahan masuknya Covid-19 ke Lebong. Khususnya bagi sopir dengan nopol kendaraan di daerah berstatus zona merah. Diharapnya program itu dapat dijadikan program rutin oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong karena untuk realisasinya butuh dana untuk pembelian alat rapid test. ''Kalau kami dari Polres tidak punya anggaran khusus untuk pembelian alat rapid test dalam jangka panjang,'' tutur Panehan. Dalam operasi yang digelar di depan Pasar Rakyat Lebong di Kelurahan Amen, Kecamatan Amen itu, polisi yang bertugas juga menyosialisasikan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (Kamseltiblancar) kepada setiap pengendara yang dijumpai. Intinya, masyarakat diminta tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara. Termasuk menyosialisasikan penggunaan masker saat berkendara dalam menuju tatanan kehidupan baru atau new normal Covid-19.(sca)
Antisipasi Covid-19, Polres Rapid Sopir
Kamis 18-06-2020,11:14 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :