Hakim Perintahkan Jaksa Tahan Terdakwa KDRT

Kamis 18-06-2020,16:51 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Setelah sebelumnya sidang terhadap terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mantan Kapolsek Batik Nau, Iptu Mulyana ditunda pada Rabu (17/6), sidang KDRT kembali digelar pada Kamis (18/6) siang. Dalam sidang yang berlangsung singkat tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Riza Fauizi menunda putusannya dikarenakan terdakwa tidak hadir di persidangan.

Ketua Mejelis Hakim langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menahan terdakwa Iptu Maulana agar dapat dihadirkan di persidangan pada Jumat (19/6).

Jaksa Penuntut Umum, Andi Hendrajaya mengatakan, dengan adanya perintah tersebut pihaknya akan melaksanakan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa agar dihadirkan di persidangan.

"Sesuai perintah, kita akan lakukan eksekusi penahanan terhadap terdakwa agar terdakwa dapat dihadirkan pada Jumat besok di persidangan," jelasnya, Kamis (18/6).
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Danny Apeles mengatakan, pihaknya telah menyampaikan ke Ketua Majelis Hakim bahwa terdakwa tidak dapat hadir di persidangan lantaran sakit.

"Kita sudah sampaikan ke ketua majelis hakim bahwa kondisi terdakwa saat ini sakit dan ini berdasarkan surat keterangan dari dokter. Kita tidak tahu persis sakitnya, karena hal ini bahasa dokter. Terkait perintah hakim ya itu sudah menjadi kewenangannya sebagai hakim," ungkapnya. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait