Tak Jalankan SP, 3 Kades Terancam Dinonaktifkan

Jumat 19-06-2020,11:16 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

SELUMA - Pemkab Seluma hingga saat ini masih menunggu itikad baik dari tiga kepala desa (Kades) di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) terkait polemik pemberhentian perangkat desa. Ketiga kades tersebut  yakni Kades Gunung Kembang, Ujung Padang, dan Padang Kelapo. Sebelumnya Pemkab Seluma telah melayangkan Surat Peringatan (SP) ketiga agar ketiga Kades tersebut mengangkat kembali perangkat desa yang diberhentikan sebelumnya. Kalau tidak mengindahkan keputusan itu Pemkab Seluma akan memberikan sanksi tegas berupa penonaktifan Kades dari jabatannya. Dimana pemberhentian perangkat desa di tiga desa tersebut diketahui tidak sesuai persyaratan. Sehingga pemberhentian tersebut dilaporkan ke bupati dan berujung dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat. Kemudian Bupati Seluma keluarkan SK agar perangkat desa yang telah dinonaktifkan untuk diaktifkan kembali. Sekda Seluma, Irihadi, S.Sos, M.Si, mengatakan pihaknya masih tunggu itikad baik dari tiga kades tersebut. Karena itu pihaknya masih memberi waktu hingga Jumat (19/6) ini. "Kita dapat kabar, katanya mereka sudah mau ikuti keputusan bupati. Jadi kita tunggu kesediaan tiga Kades itu,’’ jelas sekda. Lebih lanjut dijelaskan, keputusan Bupati Seluma terkait pengangkatan kembali para perangkat desa yang diberhentikan, karena berdasarkan peraturan Mendagri dan Perda yang berlaku. Karena berdasarkan pasal 53 UU No 6 Tahun 2014, Pasal 68 PP 43 Tahun 2014 bahwa perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan karena usia telah 60 tahun. Serta juga karena berhalangan tetap, tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai perangkat desa atau melanggar larangan perangkat desa. Pada ketentuan Pasal 12 Permendagri 67 Tahun 2017 yakni perangkat desa yang diangkat secara periodesasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 tahun maka kembali diangkat sampai dengan usia 60 tahun. Hal yang sama juga diatur dalam Perda Kabupaten Seluma No 7 Tahun 2016 dan Perbub No 33 Tahun 2018. "Bukan berarti kita memberikan sanksi lantaran kita ada masalah dengan Kades tersebut. Tapi inilah aturannya,’’ tegas sekda. Selain itu menanggapi laporan ke Ombudsman, Sekda Seluma mengaku tidak takut atas laporan itu. Jika nantinya ditanggapi Ombudsman maka Pemkab Seluma akan mengikuti tahapan laporan tersebut. ‘’Intinya kita siap hadapi gugatan apapun. Jika memang nantinya kita kalah, kita ikuti keputusan hakim,” demikian sekda.(cup)

Tags :
Kategori :

Terkait