SELUMA - Pemkab Seluma kembali memperpanjang batas waktu terakhir menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pengaktifan kembali perangkat desa yang telah dinonaktifkan. Hal itu lantaran Pemkab Seluma masih menunggu itikad baik dari tiga kepala desa yang ada di kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). Ketiganya yakni Kades Gunung Kembang, Ujung Padang dan Padang Kelapo. Dimana ketiganya telah memberikan sinyal untuk kembali mengaktifkan para perangkat desa yang sebelumnya telah diberhentikan. Bupati Seluma, H Bundra Jaya SH MH mengatakan batalnya pemberian sanksi tersebut yang rencananya akan diberikan pada Jumat (19/6) kemarin lantaran Pemkab Seluma masih menunggu itikad baik dari tiga kades yang bersangkutan. Alasannya adalah ketiga kades itu telah memberikan sinyal akan mentaati keputusan yang dikeluarkan dengan kembali menangkat perangkat desa yang telah dinonaktifkan sebelumnya. Untuk itu, ia selaku Bupati Seluma akan memperpanjang kembali batas waktu hingga hari Selasa (23/6) mendatang. “Kita tunggu sampai hari Selasa nanti, kita masih menunggu itikad baik dari tiga kades bersangkutan,”sampai Bupati. Jika masih juga ketiga kades tersebut tidak mengindahkan keputusan tersebut hingga maka Pemkab Seluma akan memberikan sanksi tegas. Sanski tegasnya berupa penonaktifan kades dari jabatannya. Dimana jika batas waktu tersebut belum ada tanggapan sama sekali, maka surat sanksi akan langsung ditandatangani. Mengingat saat ini surat tersebut telah berada diatas meja kerjanya dan hanya tinggal ditandatangani saja. “Jika sampai dengan hari itu belum ada tanggapan maka surat sanksi yang sudah ada akan langsung ditandatangi, ketiganya akan langsung dinonaktifkan,”tegas Bupati. Ia juga mengaku bahwa sudah mendengar bahwa dirinya telah ke Ombudsman terkait pengeluaran SK tersebut oleh ketiga kades terkait. Menanggapi hal tersebut, diringa tidak gentar sama sekali dan bahkan siap menghadapi gugatan itu hingga ke PTUN. “Kita siap menghadapinya bahkan hingga ke PTUN, itu karena kita memang benar,”singkat Bupati. Dimana pemberhentian perangkat desa di tiga desa itu yang dinklai tidak sesuai dengan persyaratan pemberhentian perangkat desa. Sehingga, pemberhentian tersebut dilaporkan ke bupati dan akhirnya dilakukan pemeriksaan khusus oleh inspektorat. Karena berdasarkan pasal 53 UU No 6 Tahun 2014, Pasal 68 PP 43 Tahun 2014 bahwa perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan karena usia telah 60 tahun. Serta juga karena berhalangan tetap, tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai perangkat desa atau melanggar larangan perangkat desa. Pada ketentuan Pasal 12 Permendagri 67 Tahun 2017 yakni perangkat desa yang diangkat secara periodesasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 tahun maka akan kembali diangkat sampai dengan usia 60 tahun. Hal yang sama juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma No 7 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati (Perbub) No 33 Tahun 2018.(cup)
Kembali Diperpanjang, Bupati Tunggu Itikad Baik Kades
Sabtu 20-06-2020,10:56 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :