Penundaan DAU Rp 28 M, Batal

Sabtu 20-06-2020,11:29 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KOTA MANNA -Pemkab Bengkulu Selatan (BS) kembali bisa melaksanakan kegiatan rutin. Karena Jumat (18/6) pemerintah pusat sudah membebaskan Pemkab BS dari sanksi penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 28 miliar. Jadi dengan tidak ada sanksi maka semua kegiatan belanja pegawai, akan dituntaskan. Penundaan DAU ini sempat dilakukan akibat refocusing anggaran. Jadi pemerintahan Pemkab BS sempat macet. Tapi dengan dicabutnya sanksi penundaan transfer DAU oleh Kemenkeu dan Kemendagri, maka Pemkab BS sekarang sudah dapat memenuhi kebutuhan anggaran yang sempat difocusing sebesar 30 persen atau Rp 80 miliar. Jadi otomatis seluruh belanja pegawai bisa kembali dibayarkan termasuk juga penyaluran TPP selama tiga bulan yang tertunda. Kabag Pembangunan Pemkab BS Fikri Aljauhari saat dikonfirmasi membenarkan penundaan transfer dana DAU sudah dicabut oleh  Kemenkeu dan Kemendagri. Maka apa yang diharap ribuan ASN  soal pelunasan TPP, bisa dibayar paling lambat awal Juli 2020. ‘’Intinya dengan dicabut penundaan oleh Kemenkeu dan Kemendagri membuat seluruh ASN bisa bernafas lega. Pasalnya TPP bisa dibayarkan,” trang Fikri dengan nada optimis. Selain belanja pegawai, kata Fikri, ada beberapa belanja rutin milik pemerintah daerah juga sudah kembali berjalan normal. Seperti biaya publikasi sudah dikembalikan ke Sekretariat Pemkab BS. Tentu dengan lolosnya BS dari sanksi, diharapkan kinerja para ASN dapat kembali normal. ‘’Harapan Pemkab BS kepada seluruh ASN diminta meksimalkan lagi kinerjanya,” demikian Fikri.(tek)  

Tags :
Kategori :

Terkait