Maling Kucing, Dua Residivis Masuk Sel Lagi

Sabtu 20-06-2020,11:48 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

ARGA MAKMUR – Nasib apes dialami Bobi Irawan (22) warga Desa Karang Suci dan AT (17), warga Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara (BU). Keduanya harus kembali mendekam di balik jeruji besi karena kasus pencurian kucing di kediaman Ari Firnanda (37) di Kelurahan Purwodadi 3 April lalu. Kucing jenis Anggora itu dicuriga saat tengah ditempatkan di teras rumah milik korban. Keduanya mengaku kucing tersebut dijual Rp 200 ribu hingga kasus ini terungkap oleh polisi. Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery S Nainggolan, S.IK mengatakan polisi menangkap keduanya saat korban melihat kucing tersebut di tangan warga lainnya dan melapor ke polisi. “Setelah kita selidiki kucing tersebut ternyata dibeli dari kedua pelaku sehingga langsung kita lakukan penangkapan,” katanya. Bobi resedivis kasus pembunuhan kakak kandungnya yang terjadi enam tahun lalu. Bobi baru keluar dari penjara pertengahan 2019 lalu. Sedangkan AT juga resedivis kasus pencurian, dan sudah keluar penjara 2018 lalu. Keduanya saling mengenal saat mendekam di sel Lapas Arga Makmur. Juniarto (21) warga Desa Bukit Indah Kecamatan Ketahun BU. Juniarto adalah terlibat dalam kasus penggelapan Motor Scoopy bersama Satria CS yang sudah lebihdulu dibekuk polisi seminggu lalu. Ia ikut serta menjual motor hasil penggelapan itu. “Seminggu lalu kita mendatangi kediamannya dan pelaku ini sudah kabur. Namun kita mendapatkan informasi pulang ke rumah pada Kamis lalu dan langsung kita lakukan penangkapan,” ujar Kasat. Polisi masih mencari satu tersangka lain yang juga terlibat kasus penggelapan ini. Satu tersangka yang diburu ini adalah penada barang hasil penggelapan tersebut. “Kita masih memburu satu tersangka lain. Kini ada beberapa tempat yang akan kita datangi terkait kemungkinan tempat pelaku ini bersembunyi,” pungkas Kasat. (qia)  

Tags :
Kategori :

Terkait