PELABAI - Berbeda dengan 93 Pemerintah Desa (Pemdes) yang sudah mulai menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), 11 kelurahan di Kabupaten Lebong masih menunggu. Itu karena Dana Kelurahan (DK) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN) tambahan belum juga ditransfer oleh Pemerintah Pusat. ''Status dananya masih abu-abu (belum jelas, red),'' kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si. Tidak dipungkirinya, banyak persyaratan yang harus disampaikan pihak kelurahan agar DK bisa dicairkan. Misalnya terkait penggunaannya untuk apa. Bahkan dalam proses refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19, pemerintah daerah dibolehkan menyunat DK. ''Namun permasalahannya, DK itu sendiri belum ditransfer ke daerah oleh pusat,'' papar Erik. Kalaupun DK jadi dikucurkan oleh pemerintah pusat, Erik pastikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong tetap akan mempertahankannya secara utuh alias tidak akan dipotong. Terkait apakah anggaran itu dipotong atau tidak oleh pusat, ia sendiri belum mengetahui pasti mengingat pemotongan dana Covid-19 itu sifatnya teknis. ''Kalau DK dipenuhi artinya harus disesuaikan dengan DPA kelurahan bersangkutan,'' jelas Erik. Untuk tahun ini, masing-masing kelurahan di Kabupaten Lebong sempat digadangkan bakal mendapatkan DK senilai Rp 366 juta. Jumlah itu lebih kecil jika dibandingkan penerimaan tahun 2019 yang nilainya mencapai Rp 384 juta per kelurahan.(sca)
Dana Kelurahan Belum Pasti
Sabtu 20-06-2020,12:15 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :