Ingat, PPDB Tanpa Pungutan, Sanksinya Bisa Pidana

Minggu 21-06-2020,12:25 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK dimulai Senin (22/6). Diawali dengan PPDB SMA jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orangtua/wali. Dilanjutkan jalur zonasi untuk SMA, 28 Juni - 6 Juli 2020. Sementara PPDB di SMK dimulai 22-27 Juni ini.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat, M.Pd, mengatakan PPDB SMA dan SMK sudah diatur dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Nomor: 420/2561/Dikbud/2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK Provinsi Bengkulu Tahun Pelajaran 2020/2021.

“Juknis ini sebagai pedoman bagi sekolah dalam melakukan penerimaan peserta didik baru. PPDB harus berazaskan obyektivitas, transparansi, akuntabilitas  dan tidak diskriminatif,” kata Eri.

Lanjutnya, pendaftaran dilakukan secara online, yaitu melalui website http://ppdb-sma.provbengkulu.com dan http://ppdb-smk.provbengkulu.com. Persyaratan calon peserta didik meliputi berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, memiliki Surat Tanda Lulus dari SMP atau bentuk lain yang sederajat, memiliki akta kelahiran dan kartu keluarga (mulai berlaku minimal 1 tahun), scan sertifikat/piagam untuk jalur prestasi dan bukti pendaftaran online.

Sedangkan untuk calon peserta di SMK, ada tambahan persyaratan lainnya, seperti tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih, tidak buta warna khusus pada kompetensi keahlian tertentu yaitu kelompok teknologi informasi dan komunikasi, dan kelompok teknologi dan rekayasa dibuktikan dengan surat keterangan tidak buta wana.

“Sekolah dilarang melaksanakan proses belajar dengan double shift. Juga terkait pelaksanaan PPDB, tidak ada pungutan biaya bagi calon peserta didik. Kalau melanggar larangan yang diatur dalam juknis, ada sanksi baik administratif atau pidana,” tegas Eri.

Eri menerangkan untuk PPDB di SMK tidak diberlakukan zonasi. Seleksi penerimaan berdasarkan nomor urutan pendaftaran. Bagi pendaftar tercepat lebih berpeluang untuk diterima sesuai dengan daya tampung sekolah. Sedangkan untuk PPDB di SMA, ada 4 jalur dan calon peserta hanya dapat memilih 1 jalur dari 4 jalur pendaftaran dalam waktu bersamaan.

Terpisah, Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu, Drs. Bermansyah, M.Pd menjelaskan menjelang tahun ajaran baru pihak sekolah menyiapkan berbagai persiapan. Khususnya dalam melaksanakan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19. Mulai dari pengukuran suhu saat memasuki lingkungan sekolah, dan tempat mencuci tangan di pintu masuk sekolah. Selain itu, tempat cuci tangan juga sudah ditambah di depan kelas. Apabila nantinya ada instruksi agar sekolah kembali beraktivitas normal, SMAN 5 sudah siap menyambut new normal.

“Ada 12 wastafel (tempat cuci tangan) kita siapkan. Satu wastafel untuk dua kelas, tapi ini sebagai tambahan dari kran air lama di depan kelas. Untuk face shield (pelindung wajah) saat ini baru untuk guru kita siapkan, untuk siswa ada rencana tapi lihat kondisi dulu,” jelas Bermansyah.

Sementara untuk persiapan PPDB, operator akan disiapkan selama 24 jam karena PPDB di SMAN 5 Kota Bengkulu dilakukan secara online. Sedangkan untuk pendaftaran ulang, karena berkas persyaratan fisik harus diantarkan secara langsung, maka sekolah tetap akan mempedomani peraturan protokol kesehatan. “Untuk pendaftaran ulang nanti, kita juga sudah siapkan untuk protokol kesehatannya,” ujarnya. (key)

Tags :
Kategori :

Terkait