BENGKULU - DPRD Kota Bengkulu, Senin (22/6) mengelar Rapat Dengar Pendapat (hearing) bersama PGRI Kota Bengkulu dan Baznas Kota Bengkulu tentang peraturan penggunaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Sebelumnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bengkulu secara terang-terangan keberatan terhadap kebijakan pemotongan TPG dan THR para guru yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu. Dijelaskan Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Baidari Citra Dewi, hasil hearing yang digelar pihak PGRI meminta untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengembalikan THR dan TPG yang dipotong. Pihaknya meminta Dikbud untuk mengakomodir keinginan PGRI."Kami menyarankan bahwa PGRI berkomunikasi dengan Dikbud Kota bahwa mereka tidak mau THR dan TPG untuk dipotong. Tadi PGRI minta dieksekusi di sini minta kami menandatangani, kami tidak mempunyai hak itu. Hak kami memfasilitasi supaya hearing hari ini bisa klop antara PGRI dan Dinas Pendidikan. Kita sudah fasilitasi Dikbud Kota supaya mengembalikan yang dipotong itu, tetapi prosedur pengembalian itu kembali ke Diknas itu sendiri. Kami tidak bisa memberi pengembalian kami hanya memfasilitasi hearing hari ini," jelas Baidari.Sementara itu, Ketua PGRI Kota Bengkulu, Hery Suryadi mengatakan, Dikbud Kota Bengkulu harus mengembalikan TPG dan THR yang dipotong. Pihaknya menilai peraturan yang mendasari pemotongan THR dan TPG tersebut tidak mendasar. "Kalau misalkan tidak dikembalikan ya hadapilah nanti 6.000 guru se kota ini akan menuntut itu untuk segera dikembalikan," sampainya. Ia menyampaikan, sebelumnya tidak ada sosialisasi dari Dikbud Kota terkait pemotongan THR dan TPG tersebut kepada pihak guru. "Ya kalau guru protes berarti gak ada sosialisasi buktinya ini guru protes. Kalau sudah disosialisasi pasti tidak ada yang protes. Artinya mereka keberatan dipotong. Kita beri waktu secepatnya untuk itu dikembalikan karena Baznas mengatakan uangnya masih ada," ungkapnya. (tok)