"Rinciannya, tunggakan di kelas I sebesar Rp 9,7 miliar lebih, kelas II sebesar Rp 9,4 miliar lebih dan kelas III sebesar Rp 11,9 miliar lebih," beber Mitra, Selasa (23/6).Kemudian untuk Kabupaten Kaur menjadi wilayah dengan tunggakan terkecil yakni Rp 4,5 miliar lebih. Selanjutnya, Kabupaten Bengkulu Selatan dengan total tunggakan Rp 5,5 miliar lebih, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp 6,8 miliar lebih, Kabupaten Seluma Rp 10 miliar lebih dan Kabupaten Mukomuko Rp 13,9 miliar lebih. "Peserta yang menunggak itu merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdaftar sebagai peserta mandiri atau PBPU," tambahnya. Dikatakan Mitra, upaya sudah kita lakukan pihaknya untuk mengingatkan peserta agar dapat melakukan pembayaran iuran tersebut. BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu meminta peserta yang menunggak bisa segera membayar tunggakannya agar nantinya jika terjadi sesuatu maka tidak ada kendala dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. "Silakan dilakukan pembayaran tunggakan agar tidak mengalami kendala saat akan mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama," pungkasnya. (zie)
149.019 Peserta BPJS di Bengkulu Menunggak Iuran, Total Tembus Rp 72,5 Miliar
Selasa 23-06-2020,21:47 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :